Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh” Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru “Yonge Sihombing Pendiri Partai Indonesia maju, Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045” Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

Uncategorized

Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan 110 Terkait Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector

badge-check


					Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan 110 Terkait Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector Perbesar

Tangerang,Liputannusantara.id — Polsek Cikupa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Pawas IPTU Udi Muhdi mendatangi kantor debt collector PT Elmina Langit Perkasa yang berlokasi di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.15 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor atas nama Tiswinarso Wibowo (30), karyawan swasta, warga Kampung Krendeng Baru No. 32, Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna merah-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi A-5640-WAQ diketahui menunggak angsuran selama tiga bulan. Saat melintas di Jalan Pemda Tigaraksa, sepeda motor tersebut diberhentikan oleh pihak debt collector dan langsung dibawa ke kantor mereka.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas Polsek Cikupa, pihak debt collector akhirnya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Petugas kemudian memberikan arahan serta pemahaman kepada pihak debt collector, yang diwakili oleh Najiman, terkait standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan debitur agar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, kepada pelapor selaku debitur, petugas mengimbau agar segera mengurus kewajiban pembayaran angsuran sepeda motor ke pihak perusahaan pembiayaan (FIF) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polsek Cikupa siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar hukum,” tegas Kapolsek.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 14:07 WIB

Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh”

17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal

17 Mei 2026 - 13:39 WIB

Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

16 Mei 2026 - 13:28 WIB

Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di Uncategorized