Menu

Mode Gelap
Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

Uncategorized

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

badge-check


					Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Perbesar

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

DINTON PURBA, HABSAR,

HARI SUJANA , SEFINA NAZWA SAILLAH

 

JURUSAN HUKUM, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara di Indonesia. Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum menjadi landasan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi dalam pengambilan keputusan, serta inkonsistensi penerapan aturan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan fenomena aktual yang diberitakan di media massa. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi prinsip good governance belum sepenuhnya optimal dan masih memerlukan penguatan kelembagaan serta komitmen aparatur negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan administrasi negara guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kata Kunci: Good Governance, Hukum Administrasi Negara, Transparansi, Akuntabilitas, Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

 

Abstract

This article aims to analyze the implementation of good governance principles in the administration of state administrative law in Indonesia. Principles such as transparency, accountability, participation, effectiveness, and the rule of law serve as essential foundations in creating sound governance. However, in practice, various challenges remain, including weak supervision, limited transparency in decision-making processes, and inconsistencies in the application of legal rules. This study employs a normative juridical approach by examining statutory regulations and relating them to current phenomena reported in the mass media. The findings indicate that the implementation of good governance principles has not yet been fully optimal and still requires institutional strengthening and stronger commitment from state officials. Therefore, systematic efforts are needed to enhance integrity,

 

professionalism, and legal compliance in public administration in order to realize a clean and authoritative government.

Keywords: Good Governance, State Administrative Law, Transparency, Accountability, Public Administration.

 

 

 

Pendahuluan

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, serta supremasi hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara.

Hukum administrasi negara memiliki peran strategis dalam mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara, sekaligus menjadi instrumen untuk mengontrol kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Dalam praktiknya, hukum administrasi negara tidak hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang oleh aparatur negara. Oleh karena itu, implementasi prinsip good governance dalam penyelenggaraan administrasi negara menjadi suatu keniscayaan  guna           menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, realitas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance belum sepenuhnya optimal. Berbagai permasalahan masih sering muncul, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kurangnya transparansi dalam pengambilan kebijakan publik, serta lemahnya akuntabilitas aparatur negara. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan masih tergolong rendah, sehingga kebijakan yang dihasilkan sering kali belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di lapangan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya telah mendorong tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel. Media massa dan platform digital turut berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah serta mengungkap berbagai permasalahan dalam praktik administrasi negara. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas semakin mendapat perhatian dalam kehidupan bernegara.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penting untuk mengkaji sejauh mana implementasi prinsip good governance dalam  penyelenggaraan                     hukum

 

administrasi negara di Indonesia. Kajian ini tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mengaitkannya dengan fenomena empiris yang terjadi di masyarakat, termasuk melalui analisis terhadap pemberitaan di media massa. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi aktual penerapan good governance serta menawarkan rekomendasi dalam rangka perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

 

 

 

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana implementasi prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara di Indonesia?

 

  1. Apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam praktik administrasi negara?

 

  1. Bagaimana peran media massa dalam mengungkap dan mengawasi pelaksanaan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan?

 

  1. Bagaimana analisis terhadap penggunaan bahasa dan ketepatan ejaan dalam pemberitaan media yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan?
  1. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan prinsip good governance dalam hukum administrasi negara di Indonesia?

 

 

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan analisis empiris terbatas melalui kajian terhadap pemberitaan media massa. Pendekatan yuridis normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada penelaahan norma-norma hukum yang berkaitan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara di Indonesia, baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun doktrin hukum.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis mengenai implementasi prinsip-prinsip good governance, sekaligus menganalisis berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan administrasi negara.

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari:

  1. Bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum administrasi negara dan prinsip good governance.
  2. Bahan hukum sekunder, berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian.
  3. Bahan non-hukum, berupa berita dari media massa yang digunakan

 

sebagai objek analisis untuk melihat fenomena aktual sekaligus mengkaji ketepatan penggunaan bahasa dan ejaan dalam pemberitaan.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan dokumentasi, khususnya terhadap berita yang relevan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, dengan cara mengkaji,              menafsirkan,              dan menghubungkan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan fakta empiris yang ditemukan dalam pemberitaan media.

Analisis juga mencakup kajian kebahasaan, khususnya terkait kesalahan ejaan berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), guna menilai kualitas penyajian informasi dalam media massa. Dengan metode ini, diharapkan diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi prinsip good governance dalam hukum administrasi negara, baik dari aspek normatif maupun praktik di lapangan.

Contoh Kasus (Berita Media Massa)

Salah satu contoh implementasi prinsip good governance dapat dilihat dari pemberitaan berjudul:

“Sitaan Rp6,6 Triliun, Transparansi Kejagung Dipercaya Publik” yang dimuat oleh RRI.

Berita tersebut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menampilkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp6,6 triliun sebagai bentuk transparansi kepada publik. Tindakan ini dinilai sebagai upaya nyata dalam menunjukkan akuntabilitas serta keterbukaan informasi

kepada masyarakat. Berdasarkan survei yang dikutip dalam berita, mayoritas masyarakat mendukung langkah tersebut karena  dianggap                     mencerminkan pertanggungjawaban negara dalam penegakan hukum.

Analisis Kesalahan Ejaan (PUEBI)

Meskipun secara substansi berita tersebut informatif, ditemukan beberapa kesalahan ejaan dan penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), antara lain:

  1. Kesalahan spasi dalam kata
    • Contoh: “A        ksi       simbolik tersebut…”
    • Seharusnya: “Aksi        simbolik tersebut…”

➤ Terdapat pemisahan huruf yang tidak semestinya dalam satu kata.

 

  1. Kesalahan kapitalisasi di tengah kalimat
    • Contoh: “S      urvei      ini      juga menyoroti…”
    • Seharusnya: “Survei     ini     juga menyoroti…”

➤ Huruf kapital tidak digunakan secara tepat karena muncul di tengah kalimat tanpa alasan khusus.

  1. Kesalahan penulisan awal kalimat terputus
    • Contoh: “M enurutnya, langkah tersebut…”
    • Seharusnya: “Menurutnya, langkah tersebut…”

 

  1. Kesalahan konsistensi    penulisan kata
    • Kesalahan Contoh: “D i antara responden…”

 

  • Seharusnya: “Di           antara responden…”

 

  1. pemisahan kata serupa lainnya
    • Contoh: “Se mentara itu…”
    • Seharusnya: “Sementara itu…”

➤ Kesalahan-kesalahan tersebut menunjukkan kurangnya ketelitian dalam proses penyuntingan (editing), yang dapat memengaruhi kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

 

 

Analisis dalam Perspektif Good Governance

Dari sudut pandang good governance, berita ini mencerminkan dua aspek penting:

  1. Aspek Substantif (Positif)
    • Tindakan Kejaksaan Agung menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan
    • Publik diberi akses terhadap informasi terkait pengelolaan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.
    • Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam pemerintahan.
  2. Aspek Formal (Kelemahan)
    • Adanya kesalahan ejaan dalam berita menunjukkan bahwa kualitas penyampaian informasi publik masih perlu ditingkatkan.
    • Dalam konteks good governance, penyajian informasi yang akurat, jelas, dan sesuai kaidah bahasa merupakan bagian dari transparansi yang berkualitas.
  • Informasi yang tidak tersaji dengan baik berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

 

 

Kesimpulan Sementara Analisis

Berdasarkan contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip good governance tidak hanya terletak pada tindakan pemerintah, tetapi juga pada bagaimana         informasi         tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat. Transparansi yang baik harus didukung oleh penyajian informasi yang benar, jelas, dan sesuai kaidah bahasa agar tidak menimbulkan multitafsir.

 

 

Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan dukungan analisis terhadap pemberitaan media massa, dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara di Indonesia belum berjalan secara optimal. Meskipun secara normatif prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala.

Kendala tersebut antara lain berupa lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, kurangnya konsistensi dalam penerapan aturan hukum, serta terbatasnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Di sisi lain, media massa memiliki peran

 

penting sebagai sarana kontrol sosial yang mampu   mengungkap                         praktik penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Namun demikian, hasil analisis juga menunjukkan bahwa kualitas penyajian informasi dalam media, khususnya terkait ketepatan ejaan dan penggunaan bahasa, masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting karena penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa dapat memengaruhi pemahaman publik serta mengurangi nilai transparansi itu sendiri. Dengan demikian, implementasi good governance tidak hanya ditentukan oleh tindakan pemerintah, tetapi juga oleh kualitas komunikasi publik yang disampaikan kepada masyarakat.

Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, beberapa saran yang dapat diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu memperkuat komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, melalui pengawasan yang lebih efektif dan penegakan hukum yang

 

  1. Aparatur negara diharapkan meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

 

  1. Media massa sebagai penyampai informasi publik  perlu meningkatkan kualitas penulisan berita,   terutama   dalam   hal

ketepatan ejaan sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), agar informasi yang disampaikan lebih akurat dan mudah dipahami.

 

  1. Masyarakat perlu didorong untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja
  2. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, media massa, dan masyarakat, diharapkan implementasi prinsip good governance dalam penyelenggaraan hukum administrasi negara di Indonesia dapat terwujud secara lebih efektif, transparan, dan

 

 

Daftar Pustaka Buku:

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju, 2012.

 

 

 

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

 

Jurnal Ilmiah:

Dwiyanto, Agus. “Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 10, No. 2, 2010.

Prasojo, Eko, dan Teguh Kurniawan. “Reformasi Birokrasi dan Good Governance di Indonesia.” Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 14, No. 1, 2010.

 

 

Sumber Online (Media Massa):

Radio Republik Indonesia. “Sitaan Rp6,6 Triliun, Transparansi Kejagung Dipercaya Publik.”               Diakses          dari: https://rri.co.id/berita-lain/2168954/sitaan-rp6-6-triliun-transparansi-kejagung-dipercaya- publik

Dokumen Pendukung:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pedoman Umum Penerapan Good Governance di Indonesia. Jakarta, 2010.

 

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Pelanggan Baru Enggan Bayar Tunggakan Lama, Diduga Praktik PDAM Tirta Benteng Langgar UU Perlindungan Konsumen

16 April 2026 - 03:41 WIB

Trending di Uncategorized