Kota Tangerang, Liputannusantara.id-16 April 2026 — Seorang warga Kota Tangerang, Netron Tamba, mengaku dirugikan oleh kebijakan layanan air bersih dari PDAM Tirta Benteng. Ia tidak dapat melakukan penyambungan jaringan baru karena adanya tunggakan pelanggan lama, meskipun dirinya tidak pernah terikat dalam perjanjian sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika Netron Tamba mengajukan permohonan penyambungan air bersih sekitar dua minggu lalu untuk rumah yang beralamat di Jalan Elang 2B Blok D3 No. 57. Rumah tersebut diketahui telah dibelinya sejak tahun 2023 dari pemilik sebelumnya.
Pada bulan Maret 2026, Netron mendatangi loket pelayanan PDAM Tirta Benteng dan permohonannya sempat diterima. Namun, dua hari setelahnya, pihak survei dari PDAM menghubungi melalui telepon dan menyampaikan bahwa rumah tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp30 juta atas nama pelanggan lama, yakni Yusuf.
Netron mengaku terkejut karena dirinya tidak pernah memiliki tunggakan apa pun. Akibatnya, permohonan pemasangan jaringan baru tersebut tidak dapat diproses. Hal ini membuatnya merasa dirugikan sebagai konsumen baru.
Secara hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1315 dan Pasal 1340 ditegaskan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Artinya, kewajiban pembayaran tunggakan seharusnya tidak dibebankan kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, serta tidak dibebani kewajiban yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya.
Pada Senin, 13 April 2026, Netron kembali mendatangi kantor PDAM Tirta Benteng dan diterima oleh bagian kehumasan. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul kesepakatan bahwa Netron hanya akan membayar 10% dari total tunggakan lama ditambah biaya sambungan baru.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena pihak PDAM belum memberikan persetujuan resmi dengan alasan yang belum jelas. Hingga saat ini, proses penyambungan jaringan air bersih masih tertunda.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, Netron Tamba berencana untuk mengajukan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang guna mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai praktik pelayanan publik oleh badan usaha milik daerah, khususnya terkait perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan terhadap perjanjian sebelumnya.
(Marbun)















