Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh” Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru “Yonge Sihombing Pendiri Partai Indonesia maju, Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045” Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

Uncategorized

Pelanggan Baru Enggan Bayar Tunggakan Lama, Diduga Praktik PDAM Tirta Benteng Langgar UU Perlindungan Konsumen

badge-check


					Pelanggan Baru Enggan Bayar Tunggakan Lama, Diduga Praktik PDAM Tirta Benteng Langgar UU Perlindungan Konsumen Perbesar

 

Kota Tangerang, Liputannusantara.id-16 April 2026 — Seorang warga Kota Tangerang, Netron Tamba, mengaku dirugikan oleh kebijakan layanan air bersih dari PDAM Tirta Benteng. Ia tidak dapat melakukan penyambungan jaringan baru karena adanya tunggakan pelanggan lama, meskipun dirinya tidak pernah terikat dalam perjanjian sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika Netron Tamba mengajukan permohonan penyambungan air bersih sekitar dua minggu lalu untuk rumah yang beralamat di Jalan Elang 2B Blok D3 No. 57. Rumah tersebut diketahui telah dibelinya sejak tahun 2023 dari pemilik sebelumnya.

Pada bulan Maret 2026, Netron mendatangi loket pelayanan PDAM Tirta Benteng dan permohonannya sempat diterima. Namun, dua hari setelahnya, pihak survei dari PDAM menghubungi melalui telepon dan menyampaikan bahwa rumah tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp30 juta atas nama pelanggan lama, yakni Yusuf.

Netron mengaku terkejut karena dirinya tidak pernah memiliki tunggakan apa pun. Akibatnya, permohonan pemasangan jaringan baru tersebut tidak dapat diproses. Hal ini membuatnya merasa dirugikan sebagai konsumen baru.

Secara hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1315 dan Pasal 1340 ditegaskan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Artinya, kewajiban pembayaran tunggakan seharusnya tidak dibebankan kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, serta tidak dibebani kewajiban yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya.

Pada Senin, 13 April 2026, Netron kembali mendatangi kantor PDAM Tirta Benteng dan diterima oleh bagian kehumasan. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul kesepakatan bahwa Netron hanya akan membayar 10% dari total tunggakan lama ditambah biaya sambungan baru.

Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena pihak PDAM belum memberikan persetujuan resmi dengan alasan yang belum jelas. Hingga saat ini, proses penyambungan jaringan air bersih masih tertunda.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, Netron Tamba berencana untuk mengajukan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang guna mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai praktik pelayanan publik oleh badan usaha milik daerah, khususnya terkait perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan terhadap perjanjian sebelumnya.

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 14:07 WIB

Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh”

17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal

17 Mei 2026 - 13:39 WIB

Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

16 Mei 2026 - 13:28 WIB

Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di Uncategorized