Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh” Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru “Yonge Sihombing Pendiri Partai Indonesia maju, Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045” Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

News

Gubermur Maluku Diduga Abaikan  Intruksi Presid Aktivitas Illegal PT.Ham dan PT.Tri M

badge-check


					Gubermur Maluku Diduga Abaikan  Intruksi Presid Aktivitas Illegal PT.Ham dan  PT.Tri M Perbesar

Namlea, liputannusantara.id -Persoalan perusahan yang melakukan aktivitas yang diduga terlibat di
Kawasan Hutan produksi di pulau Buru.Kini menjadi perhatian pemerintah pusat diakibatkan aktifitas ilegal di sungai jalur B , dusun Wamsaid ,desa Dava , Kecamatan Waelat ,Kabupaten Buru,Maluku.
Senin ( 20/4/2026 ).

Menanggapi hal tersebut Presiden
Republik Indonesia,bapak Prabowo Subianto , telah mengeluarkan instruksi dalam evaluasi total terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) perusahan yang beroperasi pada kawasan hutan produksi.

Melalui Mentri ESDM Bahlil Lahadalia , bapak Presiden tela memerintahkan untuk mengevaluasi ratusan IUP yang masuk kawasan hutan , termasuk hutan lindung , Cagar alam dan Konservasi , dan mencabut izin IUP bermasalah Tampa adanya kompromi .

Ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh bapak Presiden , untuk di tindak lanjuti oleh Mentri ESDM , dan harus melaporkan sesuai batasan waktu yang diberikan selama satu Minggu per April tahun 2026 ini . hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara , dan memperbaiki tata kelola investasi , dan menjaga lingkungan .

Namun Ironisnya instruksi tersebut dinilai tidak berlaku di Maluku , sebab sampai hari ini , Gubernur maluku Hendrik Lewerissa ” dinilai tidak mengindahkan instruksi Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto melalui Mentri ESDM ” , karena kawasan hutan lindung jalur H dan jalur B dikawasan Gunung botak masi terdapat aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Harmoni Alam Manise.

Sebagai kepala daerah ,gubernur Maluku seharusnya dapat menindaklanjuti apa yang telah di instruksi oleh bapak presiden , namun entah apa yang membuat orang nomor 1 di Maluku ini dinilai tidak mengindahkan instruksi bapak presiden .

Berdasarkan instruksi presiden tersebut sudah seharusnya di Laksanakan oleh ;
1-Gubernur Maluku
2-Pangdam pattimura
3-Kapolda maluku
4-Dinas ESDM provinsi Maluku
5-kejati maluku
6-bupati buru
7-Kapolres buru
8-Kejaksaan buru

Untuk segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas PT harmoni alam manise di wilayah jalur B gunung botak,karena di duga kuat PT.Harmoni Alam.Manise tidak memiliki izin Usaha pertambangan
(IUP) demikian juga tidak kantongi Izin Amdal (Analisis dampak lingkungan) .

Sebab jika instruksi ini tidak di tindak lanjuti oleh gubernur dan pihak terkait lainya maka patut dipertanyakan..Apakah Gubernur takut kepada PT Harmoni Alam Manise sehingga instruksi Presiden melalu metri ESDM tidak di indahkan , atau ada
pembangkangan.Hal ini diduga berunjuk pada faedah yang diterima , sehingga publik saat ini harus bertanya tanya soal kepastian Pemberhentian aktifitas ilegal dimaksud.Patut dipertanyakan ???.

Hinhga berita ini di turunkan , Gubernur Maluku tidak dapat di hubungi melalui saluran komunikasi seluler untuk di konfirmasi.
(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Yonge Sihombing Pendiri Partai Indonesia maju, Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045”

16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Managemen konflik & Team Building. Pelatihan & Kaderissi Minggu ,10 Mei, Ruang Ignatius”

12 Mei 2026 - 14:22 WIB

 Koperasi CU harapan Bahagia lakukan Family Gathering di Centul ,Jumat, Sabtu, tanggal 1, 2 Mei

9 Mei 2026 - 12:31 WIB

 “Kuliah Umum Sekolah Lansia Selasa 5 Mei 2026 di Kampus Unkris,Jatiwaringin-Bekasi”

7 Mei 2026 - 20:55 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Sigap Terhadap Pelayanan Masyarakat Terhadap Pembayaran Pajak

6 Mei 2026 - 02:48 WIB

Trending di News