IKAL-Lemhannas Kukuhkan Pengurus Lintas Angkatan, Perkuat Pengabdian Kebangsaan
Jakarta, Oktober, Liputan Nusantara (LN), Ikatan Alumni Lemhannas dibentuk pada tanggal 17 Maret 1978. Dalam sejarahnya, Ketua Umum IKAL yang pertama adalah Marsekal Madya TNI (Purn) Suharnoko Harbani, alumni KRA I.(dilansir dari RRI.CO.ID, JAKARTA)
Keberagaman latar belakang para alumni menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi di berbagai bidang, termasuk pemerintahan, pendidikan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Melalui penguatan jejaring tersebut, alumni diharapkan dapat berkontribusi dalam memperluas pemahaman mengenai Pancasila, konstitusi, wawasan Nusantara, dan ketahanan nasional.
DPA P2NK Angkatan 75 Turut Dikukuhkan.

(Dari kiri ke kanan) : Ir.Adhi Surya sekjend TOT 196 Taplai Lemhanas (Tengah ):Budi Susilo Supandji (mantan Gubernur Lemhannas RI) sekarang menjabat sekjend IKAL Lemhanas dan Dr. Iramdan, M.Pd, wasekjend Bid Pendidikan TOT lemhanas RI PPNK 196


Purnomo Yusgiantoro (kiri), Ketua IKAL Lemhannas RI, mantan menhan,Dr.Iramdan M.Pd,(Kanan),Wakil Sekjen bidang Pendidikan IKAL Lemhannas RI, sahabat lama penulis artikel ini.

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. membuka kegiatan Musyawarah Nasional V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL-Lemhannas) di Ruang Dwi Warna Purwa, Lemhannas RI, pada Sabtu (23/8). Seperti diketahui bersama, IKAL-Lemhannas menjadi wadah para alumni program pendidikan Lemhannas RI untuk terus berkontribusi bersama bagi negara.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, DPA P2NK Angkatan 75 turut dikukuhkan dengan Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D., sebagai ketua dan Hj. Asih Kurnianingsih, S.E., M.M., sebagai sekretaris jenderal.
Asih Kurnianingsih, yang juga menjabat Kepala Biro III Universitas Banten Jaya (UNBAJA), menjadi salah satu representasi kalangan akademisi dalam kepengurusan alumni Lemhannas RI.
Keterlibatan kalangan perguruan tinggi membuka peluang untuk memperkuat implementasi nilai-nilai kebangsaan melalui pendidikan karakter, pengembangan kepemimpinan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sinergi antara organisasi alumni dan perguruan tinggi juga berpotensi memperluas ruang edukasi kebangsaan, khususnya bagi generasi muda, agar nilai persatuan, tanggung jawab, dan semangat berkontribusi bagi negara dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Kelembagaan
Selain pengukuhan DPA P2NK dan ToT P2NK, rangkaian kegiatan DPP IKAL-Lemhannas RI mencakup pelantikan Dewan Etik, penyerahan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, serta penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kerja sama dengan UNM diarahkan untuk mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penguatan wawasan kebangsaan.
Ketua Umum DPP IKAL-Lemhannas RI, Purnomo Yusgiantoro, sebelumnya menegaskan pentingnya persatuan dan komitmen seluruh alumni. Dalam pelantikan DPP IKAL-Lemhannas pada Mei 2026, ia menyampaikan, “Kita semua adalah satu keluarga, satu barisan, dan satu tekad.”
Pesan tersebut mencerminkan pentingnya menjaga persaudaraan, integritas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan amanah organisasi.
Melalui pengukuhan pengurus lintas angkatan ini, IKAL-Lemhannas RI diharapkan semakin solid dalam membangun jejaring kebangsaan dan mendorong kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Keberhasilan organisasi alumni tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya kepengurusan, tetapi juga oleh kemampuan para anggotanya menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan menjadi tindakan nyata dalam mendukung pembangunan dan menjaga ketahanan nasional.
Dengan demikian, pengukuhan DPA P2NK dan ToT P2NK menjadi momentum untuk memperkuat kesinambungan pengabdian alumni Lemhannas RI sekaligus meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Sejarah Lemhannas
Dilansir dari situs resmi, Lemhannas merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas membantu presiden dalam pendidikan pimpinan tingkat nasional; pengkajian permasalahan strategi nasional, regional, serta internasional; dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Sejarah pendirian Lemhannas dimulai sejak 1962. Mengutip laman resmi Lemhannas, pendirian lembaga ini bermula dari gagasan Jenderal A. H. Nasution yang waktu itu tengah menjabat Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan.
Usulan untuk membentuk lembaga ketahanan nasional kemudian disetujui Menteri Pertama Ir. Djuanda lewat Surat Keputusan Menteri Pertama Nomor 149/MP/1962 tanggal 6 Desember 1962. Surat keputusan tersebut memerintahkan untuk membentuk panitia pembentukan lembaga ketahanan nasional.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut menelan waktu sekitar dua tahun. Barulah pada 20 Mei 1965 Lembaga Ketahanan Nasional didirikan dan diresmikan.
Pada tahun 1972, Lemhannas melakukan reorganisasi dan refungsionalisasi setelah melakukan kunjungan ke lembaga ketahanan nasional di banyak negara lainnya.
Dua tahun setelahnya, pada 1974, Presiden kedua Indonesia, Soeharto, menetapkan Lemhannas sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Hankam yang membantu Menhankam/Pangab dalam usaha mencapai, mempertinggi dan memelihara Ketahanan Nasional.
Pada 1982, Lemhannas kembali melakukan reorganisasi untuk menyesuaikan dengan reorganisasi ABRI dimana terdapat pemisahan antara Menteri Pertahanan dan Kemanan dengan Panglima ABRI. Melalui reorganisasi tahun 1982, Lemhannas kemudian berkedudukan di bawah Panglima ABRI.
Pada 1994, Lemhannas kembali melakukan reorganisasi. Lewat reorganisasi ini, lembaga yang semula bernama Lembaga Pertahanan Nasional berubah menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Selain itu, kedudukan Lemhannas juga diubah menjadi di bawah Menhankam.
Perubahan kedudukan Lemhannas kembali dilakukan pada tahun 2001. Presiden Gus Dur waktu itu menetapkan Lemhannas keluar dari Departemen Ketahanan dan berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).
Perubahan dalam diri Lemhannas kembali dilakukan pada tahun 2006. Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Lemhannas untuk melakukan reorganisasi kembali.
Perintah SBY tersebut kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 67 Tahun 2006 yang berisi keputusan presiden untuk membentuk Dewan Pengarah Lemhannas dan memberikan Gubernur Lemhannas kedudukan dan perlakuan setingkat menteri.(Ring-o)
















