Menu ✖

Mode Gelap
Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang RESPON CEPAT PAK DEWAN PSI STEVEN JANSEN SINAGA, PANTAU LANGSUNG PELAYANAN PASIEN BPJS DI RSU SERPONG UTARA HUT ke-62 Golkar, Bappilu Kota Tangerang di Bawah Asep Sugara Terima SK “Hukum Waris Dalam Praktek di Masyarakat”Oleh Ir. Agustinus Manihuruk, SH,MH,MM,16 Oktober, diruang Bernadus Gereja Servatiua KAMPUNG SAWAH. Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Pemuda Tangerang Periksa Urine 185 WBP Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar*

Jakarta

“Hukum Waris Dalam Praktek di Masyarakat”Oleh Ir. Agustinus Manihuruk, SH,MH,MM,16 Oktober, diruang Bernadus Gereja Servatiua KAMPUNG SAWAH.

badge-check


					“Hukum  Waris Dalam Praktek di Masyarakat”Oleh Ir. Agustinus Manihuruk, SH,MH,MM,16 Oktober, diruang Bernadus  Gereja Servatiua KAMPUNG SAWAH. Perbesar

Duduk paling depan para narasumber, & panitia

Jakarta, Oktober, Liputan Nusantara (LN), Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur proses perpindahan atau beralihnya harta kekayaan (baik berupa aktiva maupun pasiva) dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada pihak yang berhak menerimanya (ahli waris).
1.Orang baik meninggalkan warisan bagi anak cucunya (Amsal 13 : 22) warisan bukan hanya rumah,tanah, uang dan harta benda.
Warisan terbesar adakah Iman, Kasih,Keteladanan ,Kebijaksanaan ,nilai kehidupan ,hubungan persaudaraan dan cara menyelesaikan persoalan dengan damai.
2.Sunggvuh Langkah baiknya dan indahnya apabila diam Bersama dengan rukun (Maz 133 :1)
Jangan biarkan keluarga Mewariri sengketa. biarkan mereka mewarisi kasih,kejelasan dan kedamaian.
Mepersiapkan harta,menjaga keluarga,mencegah sengketa harta dapat habis. Rumah dapat berpindah tangan, kekayaan dapat terbagi,tetapi kasih, iman dan keteladanan orangtua dapat hidup dihati anak-anak.

 

Peserta menyanyikan lagu mars lansia


3.Ajarlah kami menghitung hari-hari kami sedemikian hingga kami beroleh hati yang bijaksana (Maz 92 :12 )
Kita tidak pernah atau kapan Tuhan memanggil kita pulang. Ditangan Tuhan terletak umur kita.(bdk Maz 31: 16) Karena itu selama Tuhan masih memberi kita waktu, marilah kita gunakan waktu itu dengan bijaksana (Maz 90 : 12)
Karena itu selama Tuhan memberikan kita waktu,marilah kita gunakan waktu itu dengan bijaksana.menata harta yang Tuhan percayakan kepada kita menjelaskan kehendak dengan kasih dan kebijaksanaan melengkapi dokumen dengan benar,menyelesaikan kewajiban yang masih ada dan menjaga anak-anak tetap hidup dalam persaudaraan.

Ketua Kelas menyampaikan beberapa pengumuman penting

peserta sekolah lansia ( Ringo)bertanya kepada narsum terkait Hukum Waris.

Bab 2 Mengapa sengketa waris sering terjadi setelah orangtua meninggal ?
Ketika orangtua masih hidup persoakan harta masih bisa dijelaskan secara langsung
Contoh : seorang anak berkata “ Tanah ini dulu diberikan ayah kepada saya “.Ayah masih hidup dan dapat menjelaskan. Masalah muncul Ketika orangtua telah meninggal , tidak ada lagi yang memberi penjelan secara langsung.akibatnya anggota keluarga dapat memberi versi masing-masing (cerita sendiri-sendiri.
Intinya sengketa waris seringkali bukan baru muncul setelah kematian. Benih sengketanya sudah ada Ketika Orangtua masih hidup,tetapi belum terlihat karena orangtua masih menjadi pihak yang dapat menjelaskan keadaan yang sebenarnya
Bab 3 Kesalahan yang sering dilakukan orangtua
‘1. Hanya menyampaikan secara lisan .Contoh ,”Rumah ini nanti untuk kamu” hal ini dapat menimbulkan berbagai penafsiran .Apakah maksudnya hibah sekarang ? Hibah setelah meninggal ? Wasiat Sekadar janji ? ijin tinggal ? pemberian sementara ?
2. Memberikan tanah tetapi tidak menyelesaikan dokumennya . Contoh :” Tanah ini sudah Saya Kasih kepada anak saya” Tetapi sertivikat masih atas nama orangtua.tidak ada akta yang relevan.tidak ada proses pendaftaran perubahan,tidak ada bukti penyerahan bukti yang jelas.Ketika orngtua meninggal anak tersebut dapat mengalami kesulitan Ketika harus membuktikan status tanah.
3. Membagi harta secara tidak jelas. Contoh , orangtua mengatakan rumah untuk anak pertama,tanah untuk anak kedua,Uang untuk anak ketiga,tetapi tidak pernah dibuat daftar asset, identitas asset,batas tanah nomor sertfikat, nilai atau status asset dan dokumen pemberian

Di sinilah sengketa dapat terjadi.
5) KONFLIK KARENA HIBAH KEPADA SALAH SATU ANAK
6) KONFLIK KARENA WASIAT. Wasiat juga sering menimbulkan salah pengertian. “Apakah orang tua boleh memberikan hartanya kepada salah satu anak?” “Bagaimana pemberian tersebut dilakukan dan apa akibat hukumnya terhadap anggota keluarga
4. Konflik karena rumah dan tanah
‘Dalam praktek keluarga, rumah dan tanah merupakan salah satu sumber konflik yang paling sensitive,karena nilainya relative besar, dan mempunyai nilai emosional.
Contoh sederhana : Ayah memiliki rumah A,tanah B; tanah C. A yang mengatakan kepada anak pertama, Rumah ini nanti kamu yang menempati.Kemudian anak pertama tinggal dirumah tersebut selama 20 tahun, namun tidak ada dokumen menjelaskan apakah
1. rumah,telah dihibahkan
2. rumah hanya dipinjmkan
3. anak hanya diberi hak tinggal ?
4. rumah akan diwariskan kemudian?
5. Rumah tetap menjadi bagian dari boedel waris.
Setelah ayah meninggal, anak-anak lainnya dapat mengatakan rumah tersebut masih milik ayah dan masuk warisan, sementara anak yang tinggal dirumah itu mengatakan ,rumah ini sudah memberikan kepada saya. Disinilah sengketa dapat terjadi.

5, Konflik karena Hibah kepada salah satu anak: Apakah orangtua boleh memberikan hartanya kepada salah satu anak ? Bagaimana pemberian tersebut dilakukan dan apa akibat hukumnya terhadap anggotkeluarga lainnya ?
Contoh : ayah memiliki tanah senilai Rp.1 Miliyard. Semasa hidup ayah memberi kepada anak A,B dan C.setelah ayah meninggal Anak B dan C mempertanyakan apakah tanah tersebut sudah benar-benar milik A ?kemudian muncul pertanyaan hukum kapan Hibah dilakukan dan bagaimana bentuk hibahnya ?
Prinsip pencegahan: lebih baik dibuat dokumen dan proses hukum yang sesuai, sehingga- menebak beberapa tahun kemudian keluarga tidak harus menebak-nebak maksud orangtua.
Mengapa lansia perlu merencanakan Harta ?
Merencakan harta bukan berarti seseorang memikirkan kematian,justru sebaliknya, merencanakan harta merupakan bentuk tangung jawab orangtua untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah perselisihan setelah meninggal dunia.
Banyak sengketa keluarga sebenarnya bukan semata-mata anak -anak berebut harta.
Sengketa sering muncul karena keluarga tidak mengetahui secara pasti harta apa saja yang dimiliki tidak jelas siapa yang telah menerima hibah,waisat dibuat tanpa ada dokumen yang membuktikan pemberian wasiat tanpa memperhatikan hukum yang berlaku.Ada angota keluarga yang merasa diperlakukan tidak adil. sertivikat tanah masih atas nama orangtua,Utang dan hak tanggungan belum diselesaikan; orangtua pernah memberikan janji yang berbeda kepada beberapa anak. Setelah orangtua meninggal,orang yang mengetahui sejarah harta tersebut, sudah tidak ada.
Prinsip penting : Semakin jelas harta dan kehendak orangtua semasa hidup, semakin kecil ruang kesalahfahaman setelah orangtua meninggal.

Pentingnya keterbukaan keluarga
Keterbukaan,tidak berarti orangtua harus membuka seluruh nilai kekayaan kepada semua orang namun untuk aset yang berpotensi objek hibah atau warisan komunikasi yang cukup dengan anak-anak dapat mengurangi kesalah pahaman.
Misalnya orangtua dapat menjelaskan : Saya ingin anak -anak mengetahui secara umum harta yang ayah miliki dan bagaimana statusnya. Saya tidak ingin setelah saya meninggal, kalian saling menuduh dan ribut.Keterbukaan dapat meliputi : daftar aset, daftar kepemilikan, lokasi sertivikat dan status utang dan status jaminan; hibah yang pernah dilakukan, dokumen penting ,keberadaan wasiat,pihak Yang harus dihubungi setelah meninggal.
Pentinya Dokumentasi
Dokumentasi adalah alat untuk mengubah cerita menjadi bukti
Contoh sederhana, tanpa dokumentasi. Ayah sudah membeikan tanah itu kepada saya dibalas, tidak pernah, kemudian ayah pernah mengatakan demikian , dibalas saya juga pernah mendengar tanah itu untuk saya akhirnya teerjadi cerita versi cerita versus versi cerita,dengan dokumentasi terdapat sertivikat , akta . Dokumen transaksi bukti pembayaran Hibah; dokumen wasiat surat keterangan dokumen perkawainan, dokumen keluarga,bukti utang piutang.
Maka proes pemeriksaan hukum lebih trarah,
Bab 4 Aset MAP
Memetakan harta untuk mencegah sengketa. sebelum membuat hibah,wasiat atau merencanakan pembagian warisan, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu harta apa saja yang dimiliki,siapa pemiliknya,bagaimana status hukumnya berapa nilainya,dan apakah dokumenya lengkap?
Aset MAP membantu keluarga untuk :
*.mengetahui seluruh aset yang dimilki.
*. Membedakan harta bawaan dan harta bersama
*. Memeriksa kelengkapan dokumen
*. Mengetahui perkiraan nilai Aset
*. Mengetahui apakah aset dijaminkan disengketakan atau bebas
Catat pula : kredit bank,KPR,Utang pribadi,Pinjaman usaha, Pajak atau kewajiban yang belum diselesaikan ,dan kewajiban lainnya.

BAB 6
10 Hal yang jangan dilakukan oleh orangtua.
1. Jangan hanya mengandalkan janji lisan.
2. Jangan menganggab sertivikat otomatis menentukan hak seluruh waris.
3. Jangan memberi seluruh aset Tanpa memeriksa status harta.
4. Jangan mencampur adukkan hibah dengan Wasiat
5. Jangan menyembunyikan seluruh informasi aset dari keluarga tanpa alasan hukum yang jelas.
6. Jangan mengabaikan pasangan
7. Jangan melupakan anak dari perkawaian sebelumnya.
8. Jangan mengabaikan hutang dan tanggungan
9. Jangan membuat surat hibah tanah secara sembarangan
10. Jangan menanda tangani dokumen yang benr-benar dipahami.
Demikian sekelumit Hukum Waris yang disampaikan nara sumber di sekolah lansia Gereja Servatius. ( Ring-o)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sektretaris Desa Dr Taufik Hidayat meresmikan Gedung Posyandu Bunga Rampai Rw 015 Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Mempermudah  Akses Pelayanan Kesehatan

19 Oktober 2026 - 02:19 WIB

 “Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., menginisiasi pembentukan organisasi kemasyarakatan bernama Prabowonomics 2 Periode (P2P)”

18 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Hendardi: Putusan MK Soal Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas TNI*

17 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon*

16 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Mendorong Hak angket Ijazah Gibran.

16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Trending di Jakarta