Menu ✖

Mode Gelap
Camat Tanggunggunung Hadiri Pengajian Akbar HSN 2026 Kecamatan Tanggunggunung Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Sibarani Tinjau Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Hendardi: Putusan MK Soal Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas TNI* Dari Mimbar Jumat, Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Keamanan Lingkungan* Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon* Tawuran Pelajar di Cikunir Berawal dari Komunikasi Lewat Instagram, Polisi Amankan Enam Pelajar*

Jakarta

Hendardi: Putusan MK Soal Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas TNI*

badge-check


					Hendardi: Putusan MK Soal Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas TNI* Perbesar

 

*JAKARTA ,Liputannusantara.id- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai langkah penting bagi penguatan negara hukum dan supremasi sipil.

“Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar membawa tindak pidana umum anggota TNI ke yurisdiksi peradilan militer,” ujar Hendardi dalam komentar pers, Jumat (17/10/2026).

Hendardi mengapresiasi Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional. Menurutnya, persoalan yurisdiksi bukan sekadar teknis pengadilan mana yang berwenang, tetapi menyangkut keadilan korban, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Ia menegaskan, penanganan pidana umum anggota militer di peradilan militer selama ini berpotensi melahirkan impunitas, konflik kepentingan, dan reviktimisasi terhadap korban sipil.

“Putusan MK merupakan momentum mengakhiri impunitas dan memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian. Yang harus dijamin adalah proses independen, transparan, akuntabel, serta keadilan dan pemulihan bagi korban,” tegasnya.

Terkait konsekuensi putusan, MK memberi tenggat 2 tahun bagi pembentuk UU untuk revisi. Hendardi mendesak Pemerintah dan DPR segera memulai revisi secara terbuka dengan meaningful participation.

Revisi harus mengatur tegas perbedaan pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, serta integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung agar independensi hakim terjamin dari rantai komando militer.

“Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil,” pungkasnya.

*#PutusanMK #PeradilanMiliter #SETARAInstitute #Hendardi #SupremasiSipil #ImpunitasTNI #ReformasiTNI #MahkamahKonstitusi #RevisiUU #EqualityBeforeTheLaw*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon*

16 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Mendorong Hak angket Ijazah Gibran.

16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

“HUT ke 130 gereja Kampung Sawah St.Servatius”

8 Oktober 2026 - 09:26 WIB

“Hari Pangan sedunia 16 Oktober 2026”

8 Oktober 2026 - 04:51 WIB

“HUT Lansia Sedunia 1 Oktober 2026 di GOR Candrabaga -Bekasi

2 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Trending di Jakarta