Menu

Mode Gelap
Silaturahmi dan Bukber PW FRN Banten: Ketua DPW Ajak Rasa Memiliki Organisasi Publik Mendesak Inspektorat Segera Turun Untuk mengaudit MI al-faruq Lapas Jember Dapat Bantuan Pengemanan dari TNI-Polri untuk Perkuat Sinergi dan Keamanan Ramadhan Publik Mendesak Pihak Inspektorat dan BPK Segera Ambil Langkah Tegas Terkait Penyalahgunaan Dana BOS Kurangnya Pengawasan Pekerjaan U-ditch Kampung Gaga Kecil RT.02 RW.07 Desa Gempol Sari, Amburadul Dan Asal Jadi* Dukung Arahan Dirjenpas, Lapas Jember Perkuat Pembinaan serta Pemenuhan Hak Warga Binaan

Uncategorized

Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan 110 Terkait Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector

badge-check


					Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan 110 Terkait Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector Perbesar

Tangerang,Liputannusantara.id — Polsek Cikupa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Pawas IPTU Udi Muhdi mendatangi kantor debt collector PT Elmina Langit Perkasa yang berlokasi di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.15 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor atas nama Tiswinarso Wibowo (30), karyawan swasta, warga Kampung Krendeng Baru No. 32, Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna merah-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi A-5640-WAQ diketahui menunggak angsuran selama tiga bulan. Saat melintas di Jalan Pemda Tigaraksa, sepeda motor tersebut diberhentikan oleh pihak debt collector dan langsung dibawa ke kantor mereka.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas Polsek Cikupa, pihak debt collector akhirnya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Petugas kemudian memberikan arahan serta pemahaman kepada pihak debt collector, yang diwakili oleh Najiman, terkait standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan debitur agar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, kepada pelapor selaku debitur, petugas mengimbau agar segera mengurus kewajiban pembayaran angsuran sepeda motor ke pihak perusahaan pembiayaan (FIF) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polsek Cikupa siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar hukum,” tegas Kapolsek.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silaturahmi dan Bukber PW FRN Banten: Ketua DPW Ajak Rasa Memiliki Organisasi

28 Februari 2026 - 01:25 WIB

Lapas Jember Dapat Bantuan Pengemanan dari TNI-Polri untuk Perkuat Sinergi dan Keamanan Ramadhan

27 Februari 2026 - 13:12 WIB

Kurangnya Pengawasan Pekerjaan U-ditch Kampung Gaga Kecil RT.02 RW.07 Desa Gempol Sari, Amburadul Dan Asal Jadi*

26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Dukung Arahan Dirjenpas, Lapas Jember Perkuat Pembinaan serta Pemenuhan Hak Warga Binaan

26 Februari 2026 - 14:06 WIB

Polda Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 dan Super App Polri untuk Pelaporan Mudah dan Cepat*

26 Februari 2026 - 06:16 WIB

Trending di Uncategorized