Menu

Mode Gelap
Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

Uncategorized

Kementerian Perdagangan Diduga mempersulit Pensiunan Pegawai Memperoleh Hak Tunjangan Hari Tua.

badge-check


					Kementerian Perdagangan Diduga mempersulit Pensiunan Pegawai Memperoleh Hak Tunjangan Hari Tua. Perbesar

 

 

Jakarta ,Liputannusantara.id-Selasa 11 Maret 2026 seorang mantan pegawai Dinas Perdagangan,Benyamin Munthe ,Mengaku kesulitan dalam memperoleh haknya berupa tabungan hari tua(THT) setelah lebih dari 13 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara.persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejelasan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Benyamin Munthe pernah tercatat bekerja di Kementerian Perdagangan sejak tahun 1990 hingga 2003 dengan pangkat terakhir Penata golongan ruang III/c .selama masa pengabdiaannya ,ia telah bekerja selam 13 tahun sebagai pegawai Negeri,namun sejak tahun 2003 hingga saat ini status kepegawaiannya tidak aktif tanpa kejelasan administratif.

Menurut Benyamin Munthe,Hingga saat ini ia tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK)pemberhentian yang menjelaskan apakah dirinya mengundurkan diri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)ketidak jelasan tersebut dirinya kesulitan untuk mengurus berbagai hak kepegawaian yang semestinya diterima,termasuk pencairan dana Tunjangan Hari Tua (THT).

Pada rabu,4 Maret 2026 Benyamin mendatangi Badan Kepegawaian Negara(BKN) untuk menanyakan prosedur pencairan hak THT miliknya.dalam pertemuan tersebut pihak BKN menyampaikan bahwa untuk melanjutkan proses pencairan dana,Benyamin harus terlebih dahulu mendapatkan surat pengantar dari Kementerian Perdagangan sebagai instansi tempat ia pertama kali bertugas.

Menindak lanjuti arahan tersebut ,Benyamin kemudian mendatangi Kementerian Perdagangan dan diterima oleh Bidang Pemberhentian Pegawai di lantai 12 yang saat itu diwakili oleh Bapak Sesep .dalam pertemuan tersebut Benyamin hadir secara langsung dan pihak Kementerian juga membenarkan bahwa data kepegawaiannya masih tercatat dalam sistim.

Namun demikian,hingga saat ini surat pengantar yang diminta oleh pihak BKN belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.menurut Benyamin proses tersebut berlarut larut dan tidak memberikan kepastian waktu,sehingga haknya sebagai mantan pegawai negara belum dapat diproses lebih lanjut.

Melihat kondisi tersebut,Kantor Hukum “DEPUHAR” Selaku kuasa Hukum Benyamin Munthe akhirnya melayangkan surat somasi resmi kepada Kementerian Perdagangan .somasi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan status Kepegawaian Benyamin serta mendesak agar Kementerian segera menerbitkan surat pengantar yang dibutuhkan untuk proses pencairan THT.

Kuasa Hukum menilai bahwa setiap pegawai Negeri yang telah mengabdi memiliki hak administratif yang harus dipenuhin oleh Negara,termasuk kepastian status kepegawaian dan hak atas Jaminan Sosial seperti tunjangan hari tua .jika persoalan ini tidak segera diselesaikan pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum demi memperjuangkan hak kliennya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak pegawai Negeri,terutam bagi mereka yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun tahun dalam pelayanan publik.diharapkan pihak.Kementerian Perdagangan dapat memberikan penjelasan serta menyelesaikan persoalan administrasi tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Trending di Uncategorized