Menu

Mode Gelap
Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran Pinda Resmi dilatik Sebagai Perangkat Desa Kresikan Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu “Rancangan Acara Press Conference peluncuran Buku Prabowonomics “,

Tangerang Raya

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal

badge-check


					HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal Perbesar

Kota Tangerang Liputan Nusantara.id- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang menjadi momentum penguatan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan ribuan botol miras hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

Sachrudin menyampaikan bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta mempertahankan identitas Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah.

“Peredaran miras di Kota Tangerang berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, “ujar Sachrudin kepada awak media, Pada Hari Sabtu 28/2/2026.

 

Ia menjelaskan, Sebanyak 1.128 botol miras (minuman keras) yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini adalah hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah, ”sambungnya.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Polres Metro Tangerang Kota, DPRD, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Adapun minuman keras yang dimusnahkan dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari plastik, botol air mineral, hingga botol kaca, dengan beragam merek seperti Bir Bintang, Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, dan Ciu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dan digiling menggunakan dua unit alat berat jenis buldoser di area khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin tampak naik langsung ke atas buldoser dan didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, untuk menjajal proses pemusnahan di area seluas kurang lebih tujuh meter persegi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan bersama Polres Metro Tangerang Kota dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut dikumpulkan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras di sejumlah wilayah yang dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Seluruh barang bukti telah melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025 dan sebagian besar ditemukan dari warung, kios, serta penjual jamu.

Di lokasi yang sama, Camat Neglasari, Iwan Mulyawan menegaskan bahwa pihak kecamatan turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan miras.

“Kami di tingkat kecamatan terus bersinergi dengan Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Setiap laporan warga kami tindak lanjuti agar lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif, “tutupnya iwan.

(Dhani/Bia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sistem penerimaan murid baru atau SPMB untuk tahun ajaran 2026 – 2027 di Kota Tangerang sangat sukses dan lancar.

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

SDN Pondok Pucung 02 Jadi Sorotan, Dugaan Biaya Wisuda Berujung Saling Bantah

2 Juli 2026 - 08:37 WIB

Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan

18 Juni 2026 - 14:12 WIB

UPTD SDN Pondok Cabe Udik 01 Lepas 55 Siswa dalam Acara Pelepasan Penuh Makna

10 Juni 2026 - 13:45 WIB

Pelepasan Atribut Sekolah Sebagai Tanda Pelepasan Siswa Kelas VI UPTD SDN Pamulang Indah

10 Juni 2026 - 12:41 WIB

Trending di News