KOTA TANGERANG, Liputan nusantara.id- Publik digemparkan dengan temuan proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Jalan K.H Hasyim Ashari yang menelan anggaran Rp 10.896.572.000 atau 10,8 Miliar dari APBD Banten 2026.
Jumat 14/08/2026.11:22 wib.
Ironisnya, panjang proyek hanya 500 Meter dengan pelebaran bahu jalan 30 Meter. Jika dihitung, 1 Meter proyek ini dibayar Rp 21.793.144 oleh negara.
“_Gila! 1 meter 21 juta. Harga emas ini. Padahal di lapangan U-Ditch nya asal ceplok, galiannya gak dicor. Ini jelas mark-up dan berbau korupsi_,” ujar warga setempat.
PERHITUNGAN YANG MEMALUKAN
Uraian Data
Panjang Proyek 500 Meter
Pelebaran Bahu Jalan 30 Meter
Anggaran Rp 10.896.572.000
Harga per Meter Rp 21.793.144
Harga Pasar Normal Rp 5.000.000 – Rp 8.000.000
Dugaan Mark-up Rp 13 Juta – Rp 16 Juta / Meter
Total Dugaan Kerugian Rp 6,5 Miliar – Rp 8 Miliar
Dengan anggaran 10,8 Miliar, seharusnya bisa buat 2 KM jalan beton, bukan cuma 500m pedestrian.

KUALITAS TIDAK SESUAI HARGA 21 JUTA/M
Parahnya, dengan harga selangit itu kualitasnya justru abal-abal:
1. U-Ditch asal taruh: Tanpa lantai kerja cor
2. Pelebaran 30M tidak jelas: Yang ada hanya galian dan timbunan asal
3. Pengawas hilang: 3 hari dicari PT. Bighi Konsultan Prakasa tidak ada
4. Tanpa K3: Membahayakan pengguna jalan
“_Ini namanya memperkaya diri. 21 juta per meter buat apa? Buat beli mobil pengawas?_” kecam Dorhan.

JERAT PIDANA KORUPSI
1. UU Tipikor Ps.2 ayat 1: Memperkaya diri sendiri merugikan keuangan negara
2. UU Tipikor Ps.3: Penyalahgunaan wewenang
3. UU Jasa Konstruksi Ps.93: Pelaksana yang tidak sesuai spek pidana 5 tahun
4. Perpres 16/2018: Dugaan persekongkolan tender E-Purchasing
TUNTUTAN:
1. KPK + BPK audit RAB dan fisik proyek 10,8 Miliar ini
2. DPUPR Banten hentikan pembayaran 100%
3. Gubernur Banten copot PPTK dan PPK proyek
4. Bongkar U-Ditch dan kerjakan ulang sesuai spek
“_Kami beri waktu 3×24 jam. Kalau tidak ada tindakan, data 21 juta/meter ini kita serahkan ke KPK. Rakyat berhak tahu uangnya dikorupsi siapa_,” tegas Dorhan.















