Menu

Mode Gelap
ALIBI MURAHAN” DIANGGAP BODOH? INDOMARET BEKAS KEBAKARAN DI KARAWACI BANGUN ULANG TANPA IZIN, ABAIKAN PERDA Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Meliput Perkara Jual Beli Besi Rongsokan  Mata Sehat,Lansia Hebat,Tetap Mandiri dan Aktif. Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Banten Menuju Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang* Ceramah Dipersoalkan, GERTAK Minta Bareskrim Turun Tangan Pemdes Kresikan Gelar Musrenbangdes Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2027

Uncategorized

Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Meliput Perkara Jual Beli Besi Rongsokan

badge-check


					Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Meliput Perkara Jual Beli Besi Rongsokan Perbesar

 

OKI Sumatra Selatan ,Liputannusantara.id-Perkara jual beli besi rongsokan berujung pada dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan berinisial M.E. saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika M.E. mendatangi sebuah lapak barang bekas untuk mencari informasi terkait dugaan persoalan jual beli besi rongsokan. Seorang penerima barang bekas berinisial TU disebut-sebut dituduh mengambil barang rongsokan yang diklaim
sebagai milik pihak tertentu.
Saat M.E. melakukan peliputan sekitar pukul 11.23 WIB, suasana di lokasi disebut memanas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejumlah orang kemudian berada di sekitar lokasi dan mempertanyakan aktivitas wartawan tersebut.

Pemilik lapak, seorang perempuan berinisial Des, juga disebut merasa tertekan setelah dirinya dituduh mengambil atau menyimpan barang yang diklaim milik pihak lain.

Dalam situasi tersebut, M.E. mengaku mengalami tindakan yang dinilainya sebagai intimidasi. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, terdengar adanya pernyataan bernada tantangan untuk beradu fisik kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Salah seorang yang berada di lokasi disebut mengaku sebagai anak angkat dari seorang tokoh yang disebut dengan panggilan Pak Haji. Sementara itu, seorang pria yang disebut bernama Eko dan pihak keluarganya juga disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

M.E. menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi adalah untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni memperoleh informasi dan meminta keterangan mengenai persoalan jual beli barang rongsokan yang sedang dipersoalkan.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu disikapi secara proporsional dan diselesaikan melalui jalur hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

M.E. berharap aparat penegak hukum dapat memberikan edukasi kepada seluruh pihak agar setiap persoalan terkait kepemilikan maupun jual beli barang rongsokan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebut sebagai pemilik barang, pihak TU, Eko dan keluarganya, serta pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Banten Menuju Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang*

25 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Ceramah Dipersoalkan, GERTAK Minta Bareskrim Turun Tangan

25 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Pemdes Kresikan Gelar Musrenbangdes Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2027

24 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah

24 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Kapolda Kalteng, Sukses Menangani Kebakaran Hutan, AF Minta Bijak Menggunakan Medsos, Jangan Hoax

23 Agustus 2026 - 03:10 WIB

Trending di Uncategorized