Menu

Mode Gelap
“Memahami Proses Penuaan dan Perubahan Psikologi Lansia, ,Jumat 17 April 2026 ruang Bernadus Gereja Kampung Sawah Paroki Servatius Bekasi” Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

Uncategorized

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi di Rumpin, Lima Pelaku Diamankan

badge-check


					Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi di Rumpin, Lima Pelaku Diamankan Perbesar

 

BOGOR ,Liputannusantara.id-Tim Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Operasi penindakan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Taman Sari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku beserta puluhan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah tersebut.

Setelah kami lakukan penyelidikan dan surveillance, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegas Sardo.

Modus dan Peran Pelaku

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

RS (pemilik, koordinator lapangan sekaligus pemodal)

SE (kuli bongkar muat)

D (berperan sebagai “dokter” atau operator pemindahan isi gas)

S (sopir pick up pengiriman)

N (kuli angkut/asisten operator)

Istilah “dokter” dalam praktik ini merujuk pada pelaku yang memiliki keahlian teknis memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain menggunakan alat tertentu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

32 tabung LPG 50 kg warna oranye

43 tabung LPG subsidi 3 kg warna hijau

36 tabung LPG 12 kg

7 tabung LPG 12 kg warna biru

1 unit timbangan digital

20 selang regulator

21 gancu

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi nasional,” pungkas Sardo.

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat juga tengah mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan dari hak masyarakat kecil. Penegakan hukum tegas diharapkan mampu menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan berkeadilan.

(Dirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Trending di Uncategorized