TANGERANG —- DPRD Kota Tangerang menyoroti terkait kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KAU) masih dinilai belum layak dalam menunjang pelayanan publi.
Untuk itu, DPRD Komisi Ii Kota Tangerang akan mendorong percepatan terkait komunikasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian Agama terkait penyerahan aset lahan KUA.
Hal ini langsung dikatakan Saiful Millah anggota komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengatakan prihatin terhadap kondisi beberapa kantor KUA di Kota Tangerang.Bahkan dirinya sangat prihatin dikarenakan masih tertinggal dari daerah lain seperti fasilitas pelayanan publik di Bandung bahkan daerah lainnya.
“Pelayanan kantor itu harus layak sebagai pelayanan publik. Tapi terbalik dengan pelayanan publik KUA kota Tangerang masih belum terlihat layak,” ungkap Saiful Millah
Dipaparkan Saiful Mila dalam kinerjanya, KUA kinerjanya langsung bersinggungan dengan masyarakat untuk melayani langsung kebutuhan masyarakat, khususnya urusan keagamaan dan pernikahan,” ujar Saiful, Seni (18/5/2026).
Menurut dia, kendala utama pembangunan maupun renovasi kantor KUA berada pada status kepemilikan aset. Saat ini sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara operasional KUA berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Kondisi tersebut membuat pembangunan belum dapat dilakukan secara optimal karena Kementerian Agama belum dapat menggunakan anggaran pusat sebelum aset berstatus milik kementerian.
Saiful mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak BPKAD dan Kementerian Agama Kota Tangerang untuk mencari solusi bersama. Ia menyebut Pemerintah Kota Tangerang pada prinsipnya membuka ruang untuk proses hibah aset KUA kepada Kementerian Agama.
Salah satu kantor yang menjadi perhatian ialah KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, bahkan telah meninjau langsung kondisi kantor tersebut.
“Memang kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, dari 13 kantor KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang asetnya telah dimiliki Kementerian Agama. Padahal pembangunan kantor KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat dilakukan apabila status aset telah menjadi milik kementerian.
Karena itu, DPRD berharap proses administrasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dapat segera diselesaikan agar pembangunan kantor KUA bisa direalisasikan.
Menurut Saiful, keberadaan kantor KUA yang representatif penting untuk menunjang pelayanan masyarakat, termasuk pelaksanaan akad nikah dan layanan keagamaan lainnya.
“Warga Kota Tangerang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan layak,” tandasnya.
Marbun
















