TANGERANG, Liputannusantara.id- Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Drainase Ruas Jalan senilai Rp 10.896.572.000 yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Banten di wilayah Pinang diduga kuat asal jadi dan merugikan keuangan negara.
Bukti di lapangan menunjukkan pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa standar teknis sama sekali. Alih-alih dipasang di atas alas kerja pasir dan tanah urug, U-Ditch justru langsung diturunkan ke bekas galian berlumpur.
Pantauan Awak Media Kamis 13/08/2026 di Jl. KH. Hasyim Ashari, Narogtog, Kec. Pinang. Proyek dengan kontrak `600.1.8/163/SPK/RPRDJ-KHA/DISBM/DPUPR/2026` yang dikerjakan CV. Agung Putra Jaya Abadi ini terlihat jelas cacat mutu.
TIDAK ADA SEMEN, TIDAK ADA PASIR, LANGSUNG TANCEP!
Dalam foto terlihat U-Ditch beton diletakkan begitu saja di atas tanah becek. Tidak ada lantai kerja, tidak ada pasir urug, tidak ada pondasi.
_Ini mah bukan kerja, ini ngawur. U-Ditch itu harusnya ada alas pasir dulu baru semen. Ini langsung ke lumpur. 3 bulan juga ambles. Ini namanya merugikan negara_,” ujar Guntur.

Dengan nilai kontrak 10,8 Miliar, seharusnya pekerjaan sesuai spek. Dugaan kuat terjadi pengurangan volume dan material untuk meraup keuntungan.
WARGA NGAMUK! AKSES WARUNG DITUTUP
Kemarahan warga pun pecah. Salah satunya adalah *Pa Ramli*, pemilik warung di lokasi.
“_Gua rugi bang! Jalan ke warung gua ditutup sama mereka. Gua minta nomor HP pengawasnya kagak dikasih. Gua stopin tuh pekerja. Tolong tulis di media, proyek ini asal-asalan! Gak ada semen buat alasnya sama sekali_,” bentak Pa Ramli dengan nada kesal kepada pekerja.

Sampai berita ini diturunkan, Konsultan Pengawas PT. Bima Konsultan Perkasa tidak berada di lokasi dan tidak bisa dihubungi.
DPU BANTEN DAN KEJATI HARUS USUT
Pa Ramli sambil ngamuk mendesak Kepala DPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, dan Kejati Banten untuk segera turun tangan.
“_Ini jelas pelanggaran. Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong asal jadi. Pengawas lepas tangan. 10,8 Miliar uang rakyat jangan dikorup begini. Kami minta proyek dihentikan dan di audit_,” tegasnya.
Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, kami bersama warga akan melaporkan ke KPK dan Ombudsman.
Hingga berita diturunkan, pihak DPU Banten dan CV. Agung Putra Jaya Abadi belum memberikan klarifikasi.
Redaksi















