Menu

Mode Gelap
“PPPT Siapkan Naskah Akademik RUU Provinsi Tapanuli untuk Diserahkan ke Presiden” Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan “Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

Uncategorized

Proyek Paving Desa Kampung Kelor Sepatan Timur senilai Rp.99 juta ‎Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dan Abaikan K3*

badge-check


					Proyek Paving Desa Kampung Kelor Sepatan Timur senilai Rp.99 juta ‎Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dan Abaikan K3* Perbesar


‎Tangerang, Liputan.Nusantara.id- Kurangnya Pengawasan kegiatan pemeliharaan jalan paving blok kampung tenggulun RT.02/03 Desa kampung kelor Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang,  amburadul pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan kualitas dan akuntabilitas. di duga dikerjakan asal jadi  tanpa standar teknis, Sabtu (28/2/2026)

‎Proyek yang  Dikerjakan CV. Adewitya Karya dengan nilai kontrak Rp 99.493.000
‎Sumbet Dana APBD Kab.Tangerang
‎Tahun Anggaran 2026, Waktu pelaksanaan 21 hari kalender, menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian teknis.
‎‎Proyek paving block yang diduga amburadul (asal jadi) dan melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi dan keselamatan kerja yang dapat berdampak pada kualitas infrastruktur dan keselamatan pekerja maupun masyarakat. Beberapa proyek di wilayah Kecamatan Sepatan timur sering kali mengabaikan prosedur K3 dan teknis pemasangan. ‎Pelanggaran K3 berpotensi terkena sanksi hukum dan administratif sesuai
‎Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang Mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk proyek konstruksi.
‎‎Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ancaman Pidana atau Denda  pelanggaran regulasi K3 dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda, penghentian operasional, hingga tuntutan hukum.

‎Diduga juga pekerjaan material Menggunakan paving dengan mutu rendah (bukan standar K-225/K-3000 untuk jalan). Dampak Proyek Paving Amburadul Kualitas Jalan Rendah Umur pakai paving pendek, cepat rusak sehingga boros anggaran. Jalan Bergelombang: Pemasangan paving tidak rata atau karena pondasi yang tidak padat. Nat Tidak Terisi Celah antar paving (nat) tidak diisi pasir dengan benar, menyebabkan paving mudah bergeser  dan bisa membahayakan pengguna jalan (potensi kecelakaan).

‎Pengawasan Lemah, Kurangnya pengawasan dari pihak terkait (dinas atau konsultan) mengakibatkan kontraktor bekerja asal-asalan.

‎Masyarakat berhak melaporkan jika ditemukan proyek di wilayahnya yang membahayakan atau pengerjaannya tidak benar.

( DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia

21 September 2026 - 14:37 WIB

Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter

20 September 2026 - 12:19 WIB

Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum

20 September 2026 - 06:04 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan

20 September 2026 - 02:48 WIB

“Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

19 September 2026 - 10:47 WIB

Trending di Uncategorized