Menu

Mode Gelap
“Memahami Proses Penuaan dan Perubahan Psikologi Lansia, ,Jumat 17 April 2026 ruang Bernadus Gereja Kampung Sawah Paroki Servatius Bekasi” Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

Uncategorized

Kurangnya Pengawasan Pekerjaan U-ditch Kampung Gaga Kecil RT.02 RW.07 Desa Gempol Sari, Amburadul Dan Asal Jadi*

badge-check


					Kurangnya Pengawasan Pekerjaan U-ditch Kampung Gaga Kecil RT.02 RW.07 Desa Gempol Sari, Amburadul Dan Asal Jadi* Perbesar

*Kurangnya Pengawasan Pekerjaan U-ditch Kampung Gaga Kecil RT.02 RW.07 Desa Gempol Sari, Amburadul Dan Asal Jadi

‎Tangerang, – Proyek pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum  spal U-ditch kampung Gaga kecil Rt.02/07 Desa Gempol sari, Kecamatan Sepatan timur, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.

‎Proyek yang di kerjakan oleh CV.Shonny Karya senilai Rp.99.504.000 Sumber Dana
‎APBD Kabupaten Tangerang, Tahun anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender.

‎Pasalnya pemasangan U-ditch terkesan sembrono, U-ditch yang di gunakan di duga dibawah Standar dan  pemasangan U-ditch pun tidak menggunakan amparan bawah (baik pasir urug maupun lantai kerja atau beton dasar) ini adalah tindakan yang menyalahi prosedur teknis standar (SNI) dalam konstruksi drainase. Amparan bawah berfungsi sebagai perata, landasan tanah dasar, dan perbaikan tanah agar U-ditch tidak langsung menyentuh tanah asli yang tidak stabil.

‎konsekuensi dan dampak jika U-ditch dipasang tanpa amparan bawah sangat berisiko Amblas dan Penurunan (Settlement)
‎Tanpa adanya lantai kerja beton atau urugan pasir yang dipadatkan.
‎ U-ditch yang berat (terutama saat terisi air) berisiko tinggi mengalami penurunan posisi. Hal ini menyebabkan saluran menjadi amblas, tidak rata, atau patah.

‎Warga setempat RT.02/07 inisial IA, ketika dimintai tanggapan,Kamis (26/2/2026) terkait proyek tersebut menurutnya diduga ada kesalahan dalam pengerjaannya.

‎”U-ditch dipasang dalam kondisi banyak genangan air yang tidak diserap atau disedot terlebih dahulu dengan baik yang menunjukkan kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut buruk” jelasnya.

‎Dia juga menambahkan ” Bawahnya juga ngga di kasi hamparan sebelum di pasang U-ditch, udah gitu pemasangannya masa Iyah tinggian belakang depan lebih rendah, kalau gitumah air ngga ngalir bisa berbalik lagi dan berdampak banjir ke warga sekitar” tandasnya.

‎Kepada pihak PPTK atau Dinas  terkait harus mengambil langkah tegas jangan diam dan tutup mata dengan adanya hal tersebut  diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎Kami berharap Dinas terkait  segera mengambil langkah tindakan tegas kepada pihak pelaksana proyek untuk memperbaiki pekerjaan U-ditch demi kepentingan masyarakat,” ungkap

‎Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana kegiatan belum bisa di konfirmasi.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Trending di Uncategorized