Menu

Mode Gelap
“PPPT Siapkan Naskah Akademik RUU Provinsi Tapanuli untuk Diserahkan ke Presiden” Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan “Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

News

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

badge-check


					Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja Perbesar

 

Jakarta,Liputannusantara.id– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.

Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.

Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“PPPT Siapkan Naskah Akademik RUU Provinsi Tapanuli untuk Diserahkan ke Presiden”

22 September 2026 - 15:16 WIB

“”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026”

4 September 2026 - 13:34 WIB

 Kontras Pengungkapan Oli Palsu: Cengkareng Digerebek, Gudang Nerogtog Tangerang Masih Bebas Beroperasi?

3 September 2026 - 10:37 WIB

“”Air Mata untuk Tanah Tumpah Darah”

27 Agustus 2026 - 11:04 WIB

 Mata Sehat,Lansia Hebat,Tetap Mandiri dan Aktif.

26 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Trending di Jakarta