Menu

Mode Gelap
“Memahami Proses Penuaan dan Perubahan Psikologi Lansia, ,Jumat 17 April 2026 ruang Bernadus Gereja Kampung Sawah Paroki Servatius Bekasi” Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

Uncategorized

Ungkap Kasus Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil ungkap pelaku Curanmor sekaligus terduga pengedar Sabu

badge-check


					Ungkap Kasus Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil ungkap pelaku Curanmor sekaligus terduga pengedar Sabu Perbesar

 

POLRESTA SERKOT,Liputannusantara.id- Kepolisian Sektor Kramatwatu, Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kramatwatu pada Senin, 02/03/26.

Kapolresta Serang Kota Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Kompol. Bai Ma’mun, S.H., menuturkan bahwa personel Polsek Kramatwatu  berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Andri Setiawan, S.H., M.H., bersama personel Reskrim berhasil mengungkap serta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN/ pada tanggal 13 Februari 2026.

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Ipda Andri Setiawan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial R.R (20), berada di sekitar Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.R., Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diakui sebagai milik tersangka RR. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FR (22), di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 (enam belas) tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas para DPO tersebut telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu. Saat itu korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor di halaman belakang rumah dan masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan shalat Magrib. Namun, ketika korban kembali keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Kompol Bai Ma’mun menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 (dua) unit sepeda motor (1 milik korban dan milik pelaku 1 digunakan sebagai sarana melakukan pencurian),

1 (satu) buah kunci “T” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta Narkotika jenis sabu seberat 20 gram. Kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses perkara Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tutup Kompol Bai Ma’mun.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Trending di Uncategorized