Menu

Mode Gelap
Antusias Peserta Luar Kota Ikuti Voli Mini SD KOTA CUP 2026 SDN 02 Pakisrejo Tanggunggunung Misnan Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis* Bapas Jakarta Barat Ikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN PENGURUS PPTSB CABANG TANGERANG SELATAN PERIODE 2026–2030

Uncategorized

Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang*

badge-check


					Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id- Polda Banten sampaikan perkembangan penanganan perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini dipimpin Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, Pengacara pengemudi Ojek pengacara Raden Elang Mulyana dan pengacara Ayi Erlangga.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. “Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (25/02).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan bahwa setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025. “Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan Restorative Justice, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” katanya.

Diwaktu yang sama, Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang. “Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. “Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutup Maruli.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antusias Peserta Luar Kota Ikuti Voli Mini SD KOTA CUP 2026 SDN 02 Pakisrejo Tanggunggunung

9 Juni 2026 - 14:43 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis*

9 Juni 2026 - 06:50 WIB

Bapas Jakarta Barat Ikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Pemasyarakatan

8 Juni 2026 - 12:31 WIB

Aroma Maladministrasi Menyengat, GMAKS Somasi Tender Proyek Sampah Rp 34 Miliar di Kota Tangerang

8 Juni 2026 - 03:20 WIB

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN PENGURUS PPTSB CABANG TANGERANG SELATAN PERIODE 2026–2030

7 Juni 2026 - 10:49 WIB

Trending di Uncategorized