Menu

Mode Gelap
Ketum FRN Agus Flores Murka ! Dugaan Bandar Narkoba Penganiayaan Aniaya Anggota FRN, Polisi Diminta Bergerak Cepat “Makanan Bergiji Menunjang Kesehatan Lansia” Bapas Kelas I Jakarta Barat Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Forkopimko PGRI Ranting Secabang Tanggunggunung Resmi di Lantik Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang Bapas Jakbar Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Bersama Mitra Kerja

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

badge-check


					Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan Perbesar

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Tangerang Selatan, liputannusantara,id – Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Tangerang Selatan kembali marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dengan modus toko berkedok penjual perlengkapan bayi seperti pampers, tisyu dan kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Rabu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan sejumlah toko di wilayah Parigi, kp cileduk pndok kacang/ pndok aren/ tangsel yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti tramadol, eksimer, dan jenis lain yang termasuk dalam golongan obat keras terbatas (Golongan G).

Padahal, sesuai ketentuan, obat-obatan tersebut hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan diawasi secara ketat oleh tenaga kefarmasian. Namun di lapangan, praktik penjualan justru dilakukan secara bebas, bahkan kepada kalangan remaja.

Salah satu penjaga toko yang mengaku bernama Alif saat ditemui awak media menyebut dirinya hanya sebagai pekerja. Ia mengaku baru bekerja dan menyebut bahwa pemilik usaha tersebut adalah seseorang yang disebutnya “bos berkacamata”, sementara operasional disebut berada di bawah kendali seseorang bernama “Bang R”.

“Saya cuma kerja di sini, baru buka. Kalau soal tanggung jawab, hubungi saja Bang R,” ujarnya singkat.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah toko yang sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat, kini kembali beroperasi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan dan konsistensi penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Tangerang Selatan.

Tidak hanya di wilayah Parigi, awak media juga menemukan beberapa titik lain yang diduga kembali membuka praktik serupa, meskipun sebelumnya telah ditertibkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BP2P2N, E, Lubis, angkat bicara. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi faktor utama maraknya kembali peredaran obat ilegal tersebut.

“Kami mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan. Ini bukan kejadian pertama, sudah berulang kali dilaporkan, namun tidak ada tindakan tegas yang mampu memberikan efek jera. Jika tidak mampu menindak secara tegas, kami mendesak agar kepala Dinas Kesehatan dan Kapolres Tangsel dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya,” tegas E, Lubis.

Secara hukum, praktik peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa distribusi obat keras tanpa keahlian dan kewenangan dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ketentuan yang masih relevan secara substansi) serta peraturan turunan terkait pengamanan sediaan farmasi, yang menegaskan bahwa peredaran obat wajib melalui jalur resmi dan pengawasan tenaga kefarmasian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak lagi bersikap lemah dalam menangani persoalan ini. Penindakan tegas hingga penutupan permanen serta proses hukum terhadap pelaku dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun Polres Tangerang Selatan terkait maraknya kembali peredaran obat ilegal tersebut.

(Rosita dan team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Makanan Bergiji Menunjang Kesehatan Lansia”

23 Mei 2026 - 10:49 WIB

 Pelantikan Pengurus dan Anggota Perkumpulan Profesor Teologia Nusantara (PPTN) di Rose Garden International Restaurant, Graha Indramas

22 Mei 2026 - 00:27 WIB

“The Prabowonomics Institute Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di DPR: Langkah Transparansi Kebijakan Ekonomi Dianggap Positif” (Press release )

20 Mei 2026 - 10:28 WIB

Kriminalisasi Pers vs Mekanisme Hukum: Ketika Laporan Polisi Justru Membungkam Karya Jurnalistik.

18 Mei 2026 - 15:51 WIB

“Yonge Sihombing Pendiri Partai Indonesia maju, Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045”

16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Trending di Jakarta