Menu

Mode Gelap
Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran Pinda Resmi dilatik Sebagai Perangkat Desa Kresikan Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu “Rancangan Acara Press Conference peluncuran Buku Prabowonomics “,

Uncategorized

Ketua Umum FORJUMIS H. Simanjuntak, SH Soroti Pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026

badge-check


					Ketua Umum FORJUMIS H. Simanjuntak, SH Soroti Pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026 Perbesar

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026 menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS), H. Simanjuntak, SH, menilai adanya regulasi maupun dugaan pungutan dalam tahapan tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Jumat (12/6/2026), H. Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa polemik Pra-SPMB diduga bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

“Akses pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Pasal 31 UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa terkecuali,” ujar pria yang akrab disapa Juntak.

Menurutnya, Pra-SPMB seharusnya menjadi sarana yang mempermudah masyarakat dalam mengakses pendidikan, bukan justru menjadi penghalang baru bagi orang tua siswa.

“Pra-SPMB seharusnya menjadi jembatan yang memudahkan, bukan menjadi dinding pembatas yang menyulitkan orang tua siswa, baik karena birokrasi yang berbelit maupun adanya indikasi biaya-biaya terselubung,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pra-seleksi ditemukan praktik diskriminasi, komersialisasi, atau sistem administrasi yang berpotensi menggugurkan hak anak untuk bersekolah sebelum proses seleksi utama berlangsung, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap amanat konstitusi.

Sorotan FORJUMIS terhadap Pra-SPMB 2026

FORJUMIS menyoroti sejumlah hal dalam pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026, di antaranya:

Dugaan Pelanggaran Konstitusi
Proses pra-seleksi dinilai berpotensi mengabaikan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) dan (2) apabila membatasi akses pendidikan dasar bagi masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Transparansi Anggaran dan Kuota
FORJUMIS mendesak panitia penyelenggara dan Dinas Pendidikan terkait untuk membuka data kuota serta mekanisme teknis secara transparan guna mencegah praktik titip-menitip bangku sekolah maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Beban Tambahan bagi Orang Tua Murid
Tahapan pra-seleksi yang dinilai rumit berpotensi menambah beban administrasi dan ekonomi bagi orang tua murid di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Di akhir pernyataannya, H. Simanjuntak meminta Ombudsman, DPRD, serta kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026.

FORJUMIS juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut dan membuka posko pengaduan bagi warga maupun orang tua murid yang merasa dirugikan selama tahapan seleksi berlangsung.

“Kami tidak akan tinggal diam apabila hak pendidikan anak-anak terancam oleh sistem yang dinilai cacat regulasi. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas,” pungkas H. Simanjuntak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan

17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran

17 Juli 2026 - 08:35 WIB

Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II

16 Juli 2026 - 08:04 WIB

Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu

16 Juli 2026 - 03:37 WIB

Penyerahan Kunci Secara Simbolis Tandai Berakhirnya Renovasi Rumah Klien Pemasyarakatan

15 Juli 2026 - 11:36 WIB

Trending di Uncategorized