Menu

Mode Gelap
Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Siang Bersama Warga 250 Paket Sembako Disalurkan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Kedekatan dengan Warga “”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026” Bagaimana Saya Pulang Nanti?” Pesan Menyentuh dari Maulid Nabi di Lapas Tangerang Program Sekolah BSAN Akan Terus Digencarkan di SMPN 1 Kota Tangerang Selatan  Kontras Pengungkapan Oli Palsu: Cengkareng Digerebek, Gudang Nerogtog Tangerang Masih Bebas Beroperasi?

Uncategorized

Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI*

badge-check


					Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI* Perbesar


‎Tangerang, Liputan Nusantara.id-Proyek pekerjaan paving blok kampung Buaran Rw..02 Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, menuai sorotan serius. Penelusuran awak media sejumlah indikasi dilapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Standar keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) serta kwalitas material paving di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎Berdasarkan papan informasi proyek
‎Nama kegiatan: koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum.
‎Pekerjaan: Pemeliharaan jalan paving blok kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan timur.
‎Nilai: Rp. 99.451.000
‎Pelaksana: CV. Nugraha Contruktion
‎Sumber Dana: APBD Kab. Tangerang
‎Tahun Anggaran: 2026
‎Waktu pelaksanaan: 21 Hari Kalender.

‎Pasalnya dilapangan diduga ditemukan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

‎Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang- undang no.1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Serta Undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

‎Tak hanya itu kwalitas material paving blok yang diduga dibawah standar dinilai perlu diperiksa lebih lanjut kwalitasnya, apabila terbukti tidak sesuai kontrak dan setandar mutu. Kondisi tersebut berpotensi melanggar undang – undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar tehnis.

‎Kualitas di Bawah Standar Paving blok yang tidak memenuhi SNI, sering disebut paving “asal-asalan” atau kualitas rendah (di bawah K-100), cenderung cepat retak, amblas, dan tidak tahan beban.

‎Dampak Kualitas Rendah Paving yang tidak sesuai standar akan menyebabkan permukaan tidak rata, genangan air, dan memperpendek umur pakai proyek.

‎Dampak Proyek: Proyek yang dikerjakan tidak sesuai standar SNI berisiko merugikan masyarakat dan pemerintah karena hasil pekerjaan tidak awet dan berpotensi merusak kendaraan atau membahayakan pengguna jalan.

‎Sanksi Hukum  Pelanggaran terhadap peraturan K3 dan konstruksi dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

‎Atas temuan tersebut, awak media mendorong Dinas terkait dan PPTK  untuk segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek K3 maupun kwalitas material paving blok.

(DIRMAN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Siang Bersama Warga

5 September 2026 - 06:37 WIB

250 Paket Sembako Disalurkan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Kedekatan dengan Warga

5 September 2026 - 04:01 WIB

Bagaimana Saya Pulang Nanti?” Pesan Menyentuh dari Maulid Nabi di Lapas Tangerang

4 September 2026 - 06:45 WIB

Program Sekolah BSAN Akan Terus Digencarkan di SMPN 1 Kota Tangerang Selatan

3 September 2026 - 11:17 WIB

Hadir dalam Maulid Nabi dan Tasyakuran Gedung Baru, Ini Pesan yang disampaikan Anggota DPRD Tangsel

3 September 2026 - 10:18 WIB

Trending di Uncategorized