Menu ✖

Mode Gelap
Keputusan Panitia Pemilihan RW 05 Pondok Bahar Dipersoalkan, Kelurahan Usulkan Perubahan Sistem Meriahnya Maulid Nabi di SDN Jurang Mangu Barat 01 dari Santunan Yatim hingga Berbagai Penampilan Peserta Didik Ketua Umum Garuda Gibran Indonesia Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden  Outing Class KUN Pondok Melati dirumah Perubahan / Jakarta Escape(rumah Victoria) Jumat 18 Sept 2026 64 Anak Yatim SDN Pondok Benda 01 Dapat Santunan dalam Peringatan Maulid Nabi Dampingi Korban Dugaan Penipuan Secara Probono, JPB Law Firm Tunggu Pemanggilan Terlapor Faridah

Tangerang Raya

Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan

badge-check


					Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan Perbesar

TANGERANG, liputannusantara.id – Dua proyek di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang tahun 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan atas kedua proyek itu dilakukan karena ada indikasi atau diduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Pelaporan itu dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), Rabu (17/6/2026) dengan Nomor : 87/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026 dan Nomor : 88/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026.

Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan dengan melampirkan bukti – bukti permulaan berupa fakta lapangan (foto – foto) dengan analisis perkiraan biaya. Kedua proyek itu adalah proyek “Pembuatan Drainase TPA Rawa Kucing” yang dilaksanakan oleh CV. VINA JAYA dengan Nilai Kontrak Rp 2.143.129.118,00 dan “Pekerjaan Pembuatan Pagar di TPA Rawa Kucing” yang dikerjakan oleh PT. LAMTORUS JAYA KONSTRUKSI dengan Nilai Kontrak Rp 1.591.636.000,00.

“Laporan/Pengaduan atas kedua proyek itu kami lengkapi dengan foto – foto fakta lapangan dan analisa atau estimasi perkiraan biaya,” katanya Kamis (18/6/2026) kepada wartawan di Tangerang.

Menurutnya, kedua proyek yang didanai dari APBD Perubahan Kota Tangerang tahun 2025 itu berpotensi merugikan negara masing-masing sebesar Rp 327.877.118,- dan Rp 301.190.000 ,-. Kerugian negara itu timbul dari adanya praktek pengurangan volume, penimpangan spesifikasi dan lain-lain.

Ditambahkannya, bahwa pada bulan Januari 2026 lalu, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi terkait hal itu ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun surat bernomor : 68/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan surat bernomor : 69/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026. Namun, sampai saat ini, tidak direspon.

“Pada bulan Januari lalu kami sudah bersurat ke Kadis LH untuk konfirmasi/klarifikasi. Tapi tidak direspon sampai detik ini. Mungkin dia merasa pekerjaan itu sudah terlaksana dengan baik dan benar. Atau dia merasa kebal hukum, maka tidak perlu merespon ?,” pungkasnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

 Outing Class KUN Pondok Melati dirumah Perubahan / Jakarta Escape(rumah Victoria) Jumat 18 Sept 2026

24 September 2026 - 09:47 WIB

 Praktek Pendidikan di era Artivicial Inteligent (AI )

24 September 2026 - 01:02 WIB

Kwartir Ranting Pamulang Rayakan HUT ke-65 Gerakan Pramuka dengan Semangat dan Antusiasme Tinggi

23 September 2026 - 06:12 WIB

“PPPT Siapkan Naskah Akademik RUU Provinsi Tapanuli untuk Diserahkan ke Presiden”

22 September 2026 - 15:16 WIB

“”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026”

4 September 2026 - 13:34 WIB

Trending di Jakarta