Menu

Mode Gelap
Ohh Surabaya” oleh Adharta ketum KRIS (habis). Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten dan Jajaran Gelar Nobar Bersama Masyarakat. Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026. Penampilan Spektakuler Dalang Cilik Ki Addib Alfatih di SD Kota Wahyudi: Disdik Kota Tangerang Memastikan Setiap pelanggaran Selama Proses SPMB Akan Di Tindak Tegas Sesuai Hukum

Tangerang Raya

Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan

badge-check


					Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan Perbesar

TANGERANG, liputannusantara.id – Dua proyek di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang tahun 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan atas kedua proyek itu dilakukan karena ada indikasi atau diduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Pelaporan itu dilakukan oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), Rabu (17/6/2026) dengan Nomor : 87/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026 dan Nomor : 88/JPKPP/LP-Kjr.Tng/2026.

Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan dengan melampirkan bukti – bukti permulaan berupa fakta lapangan (foto – foto) dengan analisis perkiraan biaya. Kedua proyek itu adalah proyek “Pembuatan Drainase TPA Rawa Kucing” yang dilaksanakan oleh CV. VINA JAYA dengan Nilai Kontrak Rp 2.143.129.118,00 dan “Pekerjaan Pembuatan Pagar di TPA Rawa Kucing” yang dikerjakan oleh PT. LAMTORUS JAYA KONSTRUKSI dengan Nilai Kontrak Rp 1.591.636.000,00.

“Laporan/Pengaduan atas kedua proyek itu kami lengkapi dengan foto – foto fakta lapangan dan analisa atau estimasi perkiraan biaya,” katanya Kamis (18/6/2026) kepada wartawan di Tangerang.

Menurutnya, kedua proyek yang didanai dari APBD Perubahan Kota Tangerang tahun 2025 itu berpotensi merugikan negara masing-masing sebesar Rp 327.877.118,- dan Rp 301.190.000 ,-. Kerugian negara itu timbul dari adanya praktek pengurangan volume, penimpangan spesifikasi dan lain-lain.

Ditambahkannya, bahwa pada bulan Januari 2026 lalu, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi terkait hal itu ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun surat bernomor : 68/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan surat bernomor : 69/JPKPP/KL-DLH.TngKota/I/2026. Namun, sampai saat ini, tidak direspon.

“Pada bulan Januari lalu kami sudah bersurat ke Kadis LH untuk konfirmasi/klarifikasi. Tapi tidak direspon sampai detik ini. Mungkin dia merasa pekerjaan itu sudah terlaksana dengan baik dan benar. Atau dia merasa kebal hukum, maka tidak perlu merespon ?,” pungkasnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ohh Surabaya” oleh Adharta ketum KRIS (habis).

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Wahyudi: Disdik Kota Tangerang Memastikan Setiap pelanggaran Selama Proses SPMB Akan Di Tindak Tegas Sesuai Hukum

17 Juni 2026 - 13:02 WIB

 “Oh my Surabaya”

16 Juni 2026 - 03:32 WIB

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Banten bersama Beq Cukai Merak Gagalkan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

13 Juni 2026 - 00:38 WIB

Polsek Sobang Polres Lebak Gotong Royong Bersama Warga Membangun Jembatan Gantung Merah putih Presisi di Kec. Sobang Kab. Lebak

11 Juni 2026 - 06:37 WIB

Trending di Banten