Kabupaten Tangerang ,Liputannusantara.id- Dugaan tindak pidana yang menimpa FR. Sri Widati, yang akrab disapa Widya, saat mendampingi tim jurnalis kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (5 Mei 2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Widya didampingi sejumlah saksi, yakni Panji Pamungkas, David, Rosmauli, Marhamah, dan Arief, yang saat itu berada di lokasi untuk melakukan pengumpulan informasi dan peliputan jurnalistik.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/487/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, FR. Sri Widati (Widya) bersama tim mendatangi lokasi karena merasa penasaran melihat banyak anak muda yang silih berganti berdatangan ke kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, seorang anak muda menghampiri rombongan dan meminta mereka menunggu sejenak serta tidak menuju ke bagian belakang bedeng. Setelah menunggu sekitar 10 menit tanpa ada kejelasan, Widya bersama para saksi memutuskan berjalan ke arah belakang bedeng untuk melihat kondisi di lokasi.
Sesampainya di belakang bedeng, suasana telah sepi dan tidak terlihat aktivitas masyarakat. Namun, di lokasi tersebut rombongan mengaku melihat banyak bungkus bekas obat-obatan yang diduga merupakan obat keras Golongan G berserakan.
Karena ingin memastikan kondisi di lokasi, Pandji Pamungkas, David, dan VJ kemudian turun ke bagian bawah area tersebut untuk melihat lebih dekat. Tidak lama kemudian, datang seorang pria yang diduga mengaku sebagai tokoh setempat dalam keadaan marah.
Menurut laporan polisi, pria tersebut diduga menendang sebuah ember hingga mengenai wajah FR. Sri Widati (Widya). Akibat kejadian itu, Widya mengalami nyeri pada bagian hidung serta pandangannya sempat kabur.
Personel Polsek Rajeg kemudian tiba di lokasi, sementara pria yang diduga melakukan tindakan tersebut dilaporkan meninggalkan tempat kejadian. Atas peristiwa itu, FR. Sri Widati memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1230/V/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 5 Mei 2026, penyidik menyatakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan saat ini ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.
Penyidik akan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi perhatian penyidik, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3), yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, perlindungan terhadap hak memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sedangkan proses penyidikan mengacu pada ketentuan KUHAP.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Samsul Bahri, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, Kamis (06/08/2026).
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika benar ada pihak yang mengintimidasi, menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Samsul Bahri, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku intimidasi terhadap wartawan dapat bertindak seolah kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang mengancam kebebasan pers. Bila terbukti, proses hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa pun pelakunya,” ujarnya.
Samsul Bahri juga menegaskan bahwa DEWA KRESNA akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila penyidikan menemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketika wartawan diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan insan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi















