Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Idul Fitri, Pewarna Banten dan STISNU Tangerang Bahas Isu Intoleransi Pembinaan PTK Tanggunggunung dan Halal Bihalal Bersama Gus Bahru Zamzami Kalapas Jember Instruksikan Seluruh Jajaran Sukseskan HBP ke-62 Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan “Jangan Panik Prediksi Indonesia Caos dan Skenario Kepanikan Jusuf Kalla” Rilis Berita THE PRINT Prabowonomics Institute Kamis, 2 Maret 2026 | 08.00 WIB “AI sebagai mitra pedagogis: Karakter, etika, dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama, bukan AI”.

Tangerang Raya

Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan

badge-check


					Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan Perbesar

Tangerang Selatan, liputannusantara.id – Praktik distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Investigasi mendalam yang dilakukan awak media di pangkalan milik Suwadi, Kampung Ciledug, pada Rabu (1/4/2026), mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi bercampur dengan puluhan Bright Gas 12 kg serta tabung 50 kg non-subsidi dalam satu area penyimpanan. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan distribusi LPG yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak Pertamina, di mana pangkalan subsidi tidak diperkenankan mencampur stok dengan gas non-subsidi tanpa izin niaga khusus.

Secara regulasi, distribusi LPG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, serta harus didistribusikan secara tepat sasaran melalui jalur resmi.

Temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan manipulasi data konsumen. Saat dikonfirmasi, Bu Nur selaku pihak pengelola pangkalan mengakui adanya pencatatan KTP secara berulang dalam logbook digital dengan alasan melayani kebutuhan pengecer warung. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip subsidi tepat sasaran dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

Selain itu, indikasi penimbunan dan penguasaan kuota juga mencuat dengan ditemukannya stok LPG dari dua agen berbeda, yakni PT Atha Lautan Makmur dan PT Garuda Hasta Adhi Jaya, dalam satu titik distribusi. Dugaan modus penggunaan identitas pihak lain untuk memperoleh tambahan kuota turut memperkuat indikasi pelanggaran sistem distribusi resmi.

Kejanggalan semakin terlihat dari adanya pasokan tabung gas 50 kg non-subsidi dari PT Satgun yang tidak disertai kejelasan administrasi. Pengelola pangkalan mengaku tidak mengetahui alamat pasti perusahaan penyuplai dan hanya bertransaksi melalui sopir truk. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya jalur distribusi ilegal yang tidak terpantau oleh otoritas terkait.

Dari sisi administrasi, ditemukan pula invoice dari PT Gasadhi Dakara Prima senilai Rp12.600.000 untuk pembelian 70 tabung Bright Gas 12 kg. Namun, dokumen tertanggal 21 Januari 2026 tersebut masih digunakan sebagai surat jalan hingga bulan Maret dengan alasan pembayaran yang belum lunas. Praktik ini dinilai menyalahi ketentuan administrasi distribusi barang.

Tidak hanya itu, aspek keselamatan kerja di pangkalan tersebut juga terabaikan. Tidak ditemukan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi, padahal keberadaannya merupakan kewajiban dalam penyimpanan bahan mudah terbakar, sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Lebih lanjut, pangkalan juga terpantau tidak menggunakan timbangan standar secara rutin, sehingga memunculkan dugaan adanya potensi pengurangan isi gas yang merugikan konsumen.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelanggaran distribusi subsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian operasional, hingga pemutusan hubungan usaha oleh pihak Pertamina.

Pernyataan dan Desakan

Guntur huta barat/ lSM garuda menyampaikan keresahannya atas kondisi tersebut.
“Kalau benar seperti ini, jelas merugikan masyarakat kecil. Harusnya gas subsidi itu untuk yang berhak, bukan malah disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan energi menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan.
“Pengawasan di tingkat pangkalan masih sangat lemah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak sistem distribusi subsidi nasional,” tegasnya.

Kondisi ini mencerminkan adanya celah serius dalam pengawasan distribusi energi di lapangan. Pihak Pertamina bersama instansi terkait didesak segera melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas pangkalan maupun agen yang terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Atha Lautan Makmur dan PT Garuda Hasta Adhi Jaya belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG di Tangerang Selatan tersebut.
( Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal

1 Maret 2026 - 01:59 WIB

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

9 Februari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Iklan