Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Kolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat Melalui Rakor Lintas Sektoral, Kapolda Banten Optimalkan Sinergi Pengamanan Idul Fitri 1447 H* Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang* Safari Ramadhan di Cilegon, Wujud Kebersamaan dan Sinergi Forkopimda Banten* Kalapas Jember Laksanakan Kukuhan Kenaikan Pangkat, Dorong Kinerja yang Profesional dan Berintegritas Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Tes Urine Mendadak

Uncategorized

Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang*

badge-check


					Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id- Polda Banten sampaikan perkembangan penanganan perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini dipimpin Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, Pengacara pengemudi Ojek pengacara Raden Elang Mulyana dan pengacara Ayi Erlangga.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. “Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (25/02).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan bahwa setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025. “Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan Restorative Justice, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” katanya.

Diwaktu yang sama, Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang. “Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. “Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutup Maruli.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Kolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

25 Februari 2026 - 12:26 WIB

Melalui Rakor Lintas Sektoral, Kapolda Banten Optimalkan Sinergi Pengamanan Idul Fitri 1447 H*

25 Februari 2026 - 10:51 WIB

Safari Ramadhan di Cilegon, Wujud Kebersamaan dan Sinergi Forkopimda Banten*

24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Kalapas Jember Laksanakan Kukuhan Kenaikan Pangkat, Dorong Kinerja yang Profesional dan Berintegritas

24 Februari 2026 - 14:55 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Tes Urine Mendadak

24 Februari 2026 - 14:37 WIB

Trending di Uncategorized