Menu

Mode Gelap
ALIBI MURAHAN” DIANGGAP BODOH? INDOMARET BEKAS KEBAKARAN DI KARAWACI BANGUN ULANG TANPA IZIN, ABAIKAN PERDA Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Meliput Perkara Jual Beli Besi Rongsokan  Mata Sehat,Lansia Hebat,Tetap Mandiri dan Aktif. Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Banten Menuju Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang* Ceramah Dipersoalkan, GERTAK Minta Bareskrim Turun Tangan Pemdes Kresikan Gelar Musrenbangdes Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2027

Tangerang Raya

ALIBI MURAHAN” DIANGGAP BODOH? INDOMARET BEKAS KEBAKARAN DI KARAWACI BANGUN ULANG TANPA IZIN, ABAIKAN PERDA

badge-check


					ALIBI MURAHAN”  DIANGGAP BODOH? INDOMARET BEKAS KEBAKARAN DI KARAWACI BANGUN ULANG TANPA IZIN, ABAIKAN PERDA Perbesar

 

TANGERANG, Liputannusantara.id-Dalih “ini bekas kebakaran” ternyata dipakai untuk menutupi pembangunan liar. Pantauan Suara Republik News , bangunan Indomaret di Jl. Moch Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang saat ini sedang dibangun ulang diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait legalitas bangunan, jawaban yang diterima sangat mengejutkan. *”Ini bekas kebakaran”*. Seolah-olah bekas kebakaran menjadi tiket gratis untuk melanggar hukum.

ALIBI MURAHAN, MELANGGAR UNDANG-UNDANG
Pakar hukum tata kota menyebut alasan tersebut tidak berdasar hukum sama sekali.

“*TIDAK ADA*” satu pasal pun di UU, PP, maupun Perda yang membebaskan bangunan bekas kebakaran dari kewajiban PBG. Justru sebaliknya. PP No.16 Tahun 2021 Pasal 47 jelas menyatakan bangunan yang rusak berat akibat bencana termasuk kebakaran WAJIB mengurus PBG baru karena harus ada uji kelaikan struktur,” tegasnya.

PELANGGARAN INDOMARET JL MOCH TOHA:
1. Melanggar PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Membangun tanpa PBG. Ancaman pidana 4 tahun penjara.
2. Melanggar Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Ps.14 Setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG.
3. Melanggar Perda Kota Tangerang No.6 Tahun 2019 tentang Perizinan
Menjalankan usaha tanpa izin yang sah.

SANKSI PIDANA & ADMINISTRATIF MENANTI
Atas perbuatannya, pihak pengembang/pemilik Indomaret terancam:
Jenis Sanksi Dasar Hukum Sanksi
PIDANA PP 16/2021 Ps.93 ancaman 4 Tahun Penjara + Denda Maks 100 Miliar
ADMINISTRATIF Perda 8/2018 Ps.74 Denda 10% Nilai Bangunan + Penghentian Sementara + Pembongkaran
USAHA Perda 6/2019 Pencabutan Izin Usaha & Penyegelan Toko
“Ini bukan bangunan bedeng. Ini minimarket besar. Kalau strukturnya bekas kebakar terus dipaksa berdiri dan roboh, siapa yang tanggung jawab kalau ada korban jiwa?” tanya .

DPMPTSP & SATPOL PP KEMANA??
Pembangunan ini sudah berjalan. Artinya ada pembiaran. Masyarakat mendesak DPMPTSP dan SATPOL PP Kota Tangerang segera bertindak. Segel, hentikan, dan bongkar.

“Jangan sampai Perda hanya tajam ke warung kaki lima. Ke perusahaan besar malah tumpul. Ada apa?” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomaret dan DPMPTSP Kota Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarakkan Hari Kemerdekaan RI dan HUT ke-39, SMP Negeri 7 Tangsel Gelar Beragam Kegiatan Penuh Kebersamaan

19 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMK PGRI 11 Ciledug Jadi Sarana Membangun Karakter Siswa

19 Agustus 2026 - 14:09 WIB

500 METER DIBAYAR 10,8 MILIAR! U-DITCH ASAL CEPLOK, PELEBARAN 30M DIDUGA FIKTIF  10,8 MILIAR BUAT 500M?? 1 METER 21 JUTA! WARGA: “INI PROYEK ABAL-ABAL”

15 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden

14 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Diduga Simpan Solar Subsidi di Permukiman, Legalitas PT. IMPRESINDO Dipertanyakan.

24 Juli 2026 - 02:02 WIB

Trending di Banten