Menu

Mode Gelap
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Remaja Diamankan* Kembangkan Kualitas Pendidikan Warga Binaan, Lapas Jember Gandeng PKBM Al Muttaqin Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh Wakapolres Cilegon Hadiri Panen Raya Padi, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional Perkuat Deteksi Bahan Terlarang, Lapas Jember Gencarkan Razia Kamar Hunian untuk Cegah Narkoba dan Senyawa Berbahaya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Rabies.

Uncategorized

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Modus “Orang Dalam” PT Nikomas, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Cikande ke Kejaksaan

badge-check


					Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Modus “Orang Dalam” PT Nikomas, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Cikande ke Kejaksaan Perbesar

 

SERANG,Liputannusantara.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan calo tenaga kerja tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selasa, 30/12/2025.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau “orang dalam” di PT Nikomas Gemilang, Tambak, Kecamatan Kibin. Peristiwa penipuan ini dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Kibin.

“Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang,” ujar AKP Tatang dalam keterangannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian menangkap BS pada 5 November 2025.

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain:
Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi.
Tiga lembar surat panggilan tes (fiktif) untuk meyakinkan korban.
Tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban.

Terkait kasus ini, AKP Tatang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan ‘orang dalam’, karena itu adalah modus penipuan,” tegas AKP Tatang.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Remaja Diamankan*

17 Februari 2026 - 02:51 WIB

Kembangkan Kualitas Pendidikan Warga Binaan, Lapas Jember Gandeng PKBM Al Muttaqin

16 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh

16 Februari 2026 - 10:24 WIB

Wakapolres Cilegon Hadiri Panen Raya Padi, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

16 Februari 2026 - 05:01 WIB

Perkuat Deteksi Bahan Terlarang, Lapas Jember Gencarkan Razia Kamar Hunian untuk Cegah Narkoba dan Senyawa Berbahaya

16 Februari 2026 - 00:37 WIB

Trending di Uncategorized