Menu

Mode Gelap
Ohh Surabaya” oleh Adharta ketum KRIS (habis). Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten dan Jajaran Gelar Nobar Bersama Masyarakat. Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026. Penampilan Spektakuler Dalang Cilik Ki Addib Alfatih di SD Kota Wahyudi: Disdik Kota Tangerang Memastikan Setiap pelanggaran Selama Proses SPMB Akan Di Tindak Tegas Sesuai Hukum

Uncategorized

Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti*

badge-check


					Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Polresta Tangerang memastikan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota Bripda AN. Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (17/1/2025).

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.

Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.

Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, Terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujarnya.

Indra Waspada memastikan, perkara tersebut tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten dan Jajaran Gelar Nobar Bersama Masyarakat.

18 Juni 2026 - 07:18 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

18 Juni 2026 - 07:15 WIB

Penampilan Spektakuler Dalang Cilik Ki Addib Alfatih di SD Kota

18 Juni 2026 - 05:46 WIB

Apresiasi Siswa Terbaik, MI As-Salaamah Pamulang Berikan Penghargaan di Momen Tasyakuran

17 Juni 2026 - 11:26 WIB

Saksikan Aksi Spektakuler Dalang Cilik Tanggunggunung,Akan Pentas di SD KOTA

15 Juni 2026 - 12:35 WIB

Trending di Uncategorized