Menu

Mode Gelap
Menjelang Libur Panjang, UPTD SDN Pondok Betung 01 Gelar Pentas Seni dan Budaya Bupati Hasbi Resmi Lantik 8 Kepala Desa PAW di Lebak, Dorong Percepatan Pembangunan Desa Polsek Sobang Polres Lebak Gotong Royong Bersama Warga Membangun Jembatan Gantung Merah putih Presisi di Kec. Sobang Kab. Lebak  “To Samarinda with Love To Samarinda with Love”Oleh: Adharta Ketua Umum KRIS Hotel Fugo, Selasa9 Juni 2026 Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar tgl Balik Papan dan IKN Kalimantan Timur UPTD SDN Pondok Cabe Udik 01 Lepas 55 Siswa dalam Acara Pelepasan Penuh Makna

Uncategorized

Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti*

badge-check


					Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Polresta Tangerang memastikan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota Bripda AN. Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (17/1/2025).

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.

Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.

Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, Terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujarnya.

Indra Waspada memastikan, perkara tersebut tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Libur Panjang, UPTD SDN Pondok Betung 01 Gelar Pentas Seni dan Budaya

11 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bupati Hasbi Resmi Lantik 8 Kepala Desa PAW di Lebak, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar tgl Balik Papan dan IKN Kalimantan Timur

11 Juni 2026 - 01:22 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Sinergi Polri-Ojol

10 Juni 2026 - 13:19 WIB

Bupati Tangerang Salurkan Tekad dan Langkah, Kobarkan Semangat Tangerang Semakin Gemilang, Menuju Juara Umum PORDA Dan PEPAPERDA Banten 2026.

10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Uncategorized