Menu

Mode Gelap
Kalapas Tekankan Peran DWP Lapas Jember sebagai Pilar Penguat Keluarga Ratusan Napi High Risk dipindahkan dari Lapas Cipinang Ke Nusakambangan Ketum PWI Tekankan Pentingnya Integritas dan Kode Etik Wartawan Merajut Silaturahmi dan Ketahanan Lingkungan, Kapolres Cilegon Gelar Jumat Keliling di Desa Labuan Mancak Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur Kalapas Jember Hadiri Upacara Resmi Pemyambutan Satgas Rajawali III

Uncategorized

Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti*

badge-check


					Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Polresta Tangerang memastikan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota Bripda AN. Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (17/1/2025).

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.

Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.

Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, Terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujarnya.

Indra Waspada memastikan, perkara tersebut tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Tekankan Peran DWP Lapas Jember sebagai Pilar Penguat Keluarga

7 Februari 2026 - 22:11 WIB

Ratusan Napi High Risk dipindahkan dari Lapas Cipinang Ke Nusakambangan

7 Februari 2026 - 13:21 WIB

Ketum PWI Tekankan Pentingnya Integritas dan Kode Etik Wartawan

6 Februari 2026 - 16:55 WIB

Merajut Silaturahmi dan Ketahanan Lingkungan, Kapolres Cilegon Gelar Jumat Keliling di Desa Labuan Mancak

6 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur

6 Februari 2026 - 16:35 WIB

Trending di Uncategorized