Tangerang,Liputannusantara.id-
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pemalsuan uang yang beroperasi di Jalan Taman Tekno, Blok C Nomor 8, dengan barang bukti luar biasa: 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, yang setara dengan nilai nominal mencapai Rp36 Miliar! Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa dua dari empat pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama sebelumnya.
Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh tim penyidik Diktoreat kriminal khusus Polda Metro Jaya, yang berhasil membongkar lokasi produksi uang palsu setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam. Saat penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan ratusan ribu lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang sudah siap diedarkan, lengkap dengan peralatan pencetak dan bahan baku pembuatan uang palsu.
Dari operasi ini, kepolisian mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai otak dan pelaksana produksi uang palsu tersebut. Identitas pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial Nc, S, D dan Ab. Di antara keempatnya, dua orang diketahui merupakan residivis pernah terjerat kasus pemalsuan uang sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir dan berulang kali.

Kepolisian menyatakan bahwa uang palsu tersebut diduga akan disebarkan ke berbagai wilayah di bawah naungan Polda Metro Jaya dan sekitarnya. Dengan jumlah 360.000 lembar pecahan Rp100.000, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan pemalsuan uang terbesar dalam waktu belakangan ini.
Keempat pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik juga terus menelusuri jaringan yang lebih luas, sumber bahan baku, serta pihak-pihak yang berperan dalam pendistribusian uang palsu tersebut ke masyarakat.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan Rp100.000. Periksa ciri keaslian uang: kertas terasa kasar, terdapat benang pengaman, serta gambar dan angka terlihat tajam dan jelas. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan ke pihak berwajiban seketika.
Selain itu barang bukti ditemukan laptop, mesin, pencetak cairan dan cat, pengungpan di tanggal 21 Agustus 2026
Perkembangan kasus besar ini akan terus kami pantau dan sampaikan informasi terbarunya kepada pembaca.
Red
















