Menu

Mode Gelap
“Memahami Proses Penuaan dan Perubahan Psikologi Lansia, ,Jumat 17 April 2026 ruang Bernadus Gereja Kampung Sawah Paroki Servatius Bekasi” Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

Uncategorized

Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan*

badge-check


					Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan* Perbesar

 

Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Serang yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan (Aiptu R) dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang. “Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak ada rekayasa. “Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum, Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, ” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. “Apabila ada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten, membuka ruang konsultasi untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” tutup Maruli.

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Trending di Uncategorized