Menu

Mode Gelap
Ohh Surabaya” oleh Adharta ketum KRIS (habis). Terindikasi Korupsi, Proyek Drainase dan Pagar TPA Rawa Kucing Dilaporkan Ke Kejaksaan Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten dan Jajaran Gelar Nobar Bersama Masyarakat. Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026. Penampilan Spektakuler Dalang Cilik Ki Addib Alfatih di SD Kota Wahyudi: Disdik Kota Tangerang Memastikan Setiap pelanggaran Selama Proses SPMB Akan Di Tindak Tegas Sesuai Hukum

Uncategorized

Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers*

badge-check


					Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten dan Jajaran Gelar Nobar Bersama Masyarakat.

18 Juni 2026 - 07:18 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

18 Juni 2026 - 07:15 WIB

Penampilan Spektakuler Dalang Cilik Ki Addib Alfatih di SD Kota

18 Juni 2026 - 05:46 WIB

Apresiasi Siswa Terbaik, MI As-Salaamah Pamulang Berikan Penghargaan di Momen Tasyakuran

17 Juni 2026 - 11:26 WIB

Saksikan Aksi Spektakuler Dalang Cilik Tanggunggunung,Akan Pentas di SD KOTA

15 Juni 2026 - 12:35 WIB

Trending di Uncategorized