Menu

Mode Gelap
Menjelang Libur Panjang, UPTD SDN Pondok Betung 01 Gelar Pentas Seni dan Budaya Bupati Hasbi Resmi Lantik 8 Kepala Desa PAW di Lebak, Dorong Percepatan Pembangunan Desa Polsek Sobang Polres Lebak Gotong Royong Bersama Warga Membangun Jembatan Gantung Merah putih Presisi di Kec. Sobang Kab. Lebak  “To Samarinda with Love To Samarinda with Love”Oleh: Adharta Ketua Umum KRIS Hotel Fugo, Selasa9 Juni 2026 Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar tgl Balik Papan dan IKN Kalimantan Timur UPTD SDN Pondok Cabe Udik 01 Lepas 55 Siswa dalam Acara Pelepasan Penuh Makna

Uncategorized

Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers*

badge-check


					Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Libur Panjang, UPTD SDN Pondok Betung 01 Gelar Pentas Seni dan Budaya

11 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bupati Hasbi Resmi Lantik 8 Kepala Desa PAW di Lebak, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar tgl Balik Papan dan IKN Kalimantan Timur

11 Juni 2026 - 01:22 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Sinergi Polri-Ojol

10 Juni 2026 - 13:19 WIB

Bupati Tangerang Salurkan Tekad dan Langkah, Kobarkan Semangat Tangerang Semakin Gemilang, Menuju Juara Umum PORDA Dan PEPAPERDA Banten 2026.

10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Uncategorized