Menu

Mode Gelap
Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan “Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia” Tanamkan Cinta kepada Rasulullah, SD Negeri Pondok Ranji 04 Gelar Maulid Nabi Muhammad

Uncategorized

Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026

badge-check


					Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026 Perbesar

 

Liputannusantara.id- 13/05/2026 Tulungagung,, – Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa/

BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa

Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.

Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:

Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia

Suatu contoh yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ngrejo kecamatan Tanggunggunung (13/05/2026),dengan penyaluran BLT Dana Desa tahap Dua tahun 2026 sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat sebagai mana di Tegaskan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo

“Sebagai mana Permendesa kami Pemerintah Desa Ngrejo di tahun 2026 ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Yang mana setiap KPM menerima Penyaluran sebesar Sembilan ratus ribu rupiah dengan perhitungan penerimaan tiga ratus ribu di setiap bulan yang meliputi April,Mei dan Juni”,…( Yl/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia

21 September 2026 - 14:37 WIB

Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter

20 September 2026 - 12:19 WIB

Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum

20 September 2026 - 06:04 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan

20 September 2026 - 02:48 WIB

“Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

19 September 2026 - 10:47 WIB

Trending di Uncategorized