Menu

Mode Gelap
Menjelang Libur Panjang, UPTD SDN Pondok Betung 01 Gelar Pentas Seni dan Budaya Bupati Hasbi Resmi Lantik 8 Kepala Desa PAW di Lebak, Dorong Percepatan Pembangunan Desa Polsek Sobang Polres Lebak Gotong Royong Bersama Warga Membangun Jembatan Gantung Merah putih Presisi di Kec. Sobang Kab. Lebak  “To Samarinda with Love To Samarinda with Love”Oleh: Adharta Ketua Umum KRIS Hotel Fugo, Selasa9 Juni 2026 Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar tgl Balik Papan dan IKN Kalimantan Timur UPTD SDN Pondok Cabe Udik 01 Lepas 55 Siswa dalam Acara Pelepasan Penuh Makna

Uncategorized

Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026

badge-check


					Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026 Perbesar

 

Liputannusantara.id- 13/05/2026 Tulungagung,, – Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa/

BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa

Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.

Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:

Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia

Suatu contoh yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ngrejo kecamatan Tanggunggunung (13/05/2026),dengan penyaluran BLT Dana Desa tahap Dua tahun 2026 sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat sebagai mana di Tegaskan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo

“Sebagai mana Permendesa kami Pemerintah Desa Ngrejo di tahun 2026 ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Yang mana setiap KPM menerima Penyaluran sebesar Sembilan ratus ribu rupiah dengan perhitungan penerimaan tiga ratus ribu di setiap bulan yang meliputi April,Mei dan Juni”,…( Yl/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Libur Panjang, UPTD SDN Pondok Betung 01 Gelar Pentas Seni dan Budaya

11 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bupati Hasbi Resmi Lantik 8 Kepala Desa PAW di Lebak, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar tgl Balik Papan dan IKN Kalimantan Timur

11 Juni 2026 - 01:22 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Sinergi Polri-Ojol

10 Juni 2026 - 13:19 WIB

Bupati Tangerang Salurkan Tekad dan Langkah, Kobarkan Semangat Tangerang Semakin Gemilang, Menuju Juara Umum PORDA Dan PEPAPERDA Banten 2026.

10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Uncategorized