Menu

Mode Gelap
Pengembangan Diri: Klien Bapas Jakarta Barat Ikuti Mobile Training Unit Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026 Managemen konflik & Team Building. Pelatihan & Kaderissi Minggu ,10 Mei, Ruang Ignatius” Kebijakan Baru, Bapas Jakarta Barat Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Tanggunggunung unsur Sekertaris Desa Bentuk Motivasi Bakti Sosial oleh Yayasan Sumebyare Cahyaning Ati Desa Kresikan

Uncategorized

Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026

badge-check


					Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026 Perbesar

 

Liputannusantara.id- 13/05/2026 Tulungagung,, – Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa/

BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa

Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.

Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:

Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia

Suatu contoh yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ngrejo kecamatan Tanggunggunung (13/05/2026),dengan penyaluran BLT Dana Desa tahap Dua tahun 2026 sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat sebagai mana di Tegaskan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo

“Sebagai mana Permendesa kami Pemerintah Desa Ngrejo di tahun 2026 ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Yang mana setiap KPM menerima Penyaluran sebesar Sembilan ratus ribu rupiah dengan perhitungan penerimaan tiga ratus ribu di setiap bulan yang meliputi April,Mei dan Juni”,…( Yl/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengembangan Diri: Klien Bapas Jakarta Barat Ikuti Mobile Training Unit

13 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kebijakan Baru, Bapas Jakarta Barat Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan

11 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Tanggunggunung unsur Sekertaris Desa

11 Mei 2026 - 09:18 WIB

Bentuk Motivasi Bakti Sosial oleh Yayasan Sumebyare Cahyaning Ati Desa Kresikan

11 Mei 2026 - 09:12 WIB

 Tingkatkan Kompetensi, Bapas Jakbar Ikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan

10 Mei 2026 - 04:41 WIB

Trending di Uncategorized