Liputannusantara.id- 13/05/2026 Tulungagung,, – Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa/
BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.
Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa
Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.
Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:
Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas
Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia
Suatu contoh yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ngrejo kecamatan Tanggunggunung (13/05/2026),dengan penyaluran BLT Dana Desa tahap Dua tahun 2026 sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat sebagai mana di Tegaskan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo
“Sebagai mana Permendesa kami Pemerintah Desa Ngrejo di tahun 2026 ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Yang mana setiap KPM menerima Penyaluran sebesar Sembilan ratus ribu rupiah dengan perhitungan penerimaan tiga ratus ribu di setiap bulan yang meliputi April,Mei dan Juni”,…( Yl/Bt)
















