Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi II, Natalie Marbun mendorong agar Kecamatan Larangan menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan dalam rencana pembangunan SMP Negeri baru. Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Siang Bersama Warga 250 Paket Sembako Disalurkan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Kedekatan dengan Warga “”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026” Bagaimana Saya Pulang Nanti?” Pesan Menyentuh dari Maulid Nabi di Lapas Tangerang Program Sekolah BSAN Akan Terus Digencarkan di SMPN 1 Kota Tangerang Selatan

News

Keberadaan Proyek Pembangunan 32 Unit Rumah di Semanan Diduga tanpa PBG Tetap Berjalan

badge-check


					Keberadaan Proyek Pembangunan 32 Unit Rumah di Semanan Diduga tanpa PBG Tetap Berjalan Perbesar

JAKARTA BARAT, Suara republik News. com – Proyek pembangunan sebanyak 32 unit rumah di wilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah diduga tetap berlangsung meski belum memasang papan informasi maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 1 Mei, tim media menemukan aktivitas pembangunan telah berlangsung. Dari pantauan di lokasi, pekerjaan telah memasuki tahap pembangunan pondasi, pemasangan kolom beton, hingga sebagian pekerjaan dinding.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria bernama Willy yang mengaku bertugas sebagai bagian logistik/pengadaan material bangunan, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan milik seseorang bernama Surya.

“Pemiliknya Pak Surya. Kalau yang mengurus perizinannya Pak Haji Sarwan,” ujar Willy kepada awak media.

Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan, Willy menyebut bahwa izin proyek masih dalam proses pengurusan, meskipun aktivitas pembangunan telah berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terlihat dipasang di lokasi proyek, sebagaimana lazimnya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, tim media juga tidak menemukan adanya pengawas proyek maupun penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tersebut.
29/6/2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. PBG merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk menjamin aspek keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penghentian tetap pembangunan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga perintah pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya menindak setelah bangunan selesai berdiri, tetapi juga meningkatkan pengawasan sejak awal proses pembangunan, sehingga seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Surya selaku pihak yang disebut sebagai pemilik proyek maupun Haji Sarwan yang disebut mengurus perizinan, belum memberikan keterangan resmi. Tim media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat serta pihak Kelurahan Semanan mengenai status perizinan proyek tersebut.

( red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026”

4 September 2026 - 13:34 WIB

 Kontras Pengungkapan Oli Palsu: Cengkareng Digerebek, Gudang Nerogtog Tangerang Masih Bebas Beroperasi?

3 September 2026 - 10:37 WIB

“”Air Mata untuk Tanah Tumpah Darah”

27 Agustus 2026 - 11:04 WIB

 Mata Sehat,Lansia Hebat,Tetap Mandiri dan Aktif.

26 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju dalam AcaraHUT RI ke 81 di Istana Negara 17 Agustus 2026″

20 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Trending di Jakarta