Menu

Mode Gelap
Astekpam Lapas Jember, Kalapas Tekankan Sikap Siaga dan Deteksi Dini Lapas Jember Terima Hasil Penilaian Ombudsman, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Ramaikan HBP ke-62, Berbagai Produk Unggulan Warga Binaan Dipamerkan di Bazar Meriahkan HUT Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Jember Gelar Laga Mini Soccer dan Domino Satops Patnal Lapas Jember Dikukuhkan, Perkuat Sistem Pengawasan Internal “Jawaban yang Tidak Aku Punya”

Uncategorized

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

badge-check


					Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi Perbesar

 

Tangerang Kota – liputan nusantra

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/01/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jl. Raya Pakuhaji, Kel. Kayu Agung, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

 

Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhar

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

 

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Astekpam Lapas Jember, Kalapas Tekankan Sikap Siaga dan Deteksi Dini

12 April 2026 - 15:54 WIB

Lapas Jember Terima Hasil Penilaian Ombudsman, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

11 April 2026 - 13:59 WIB

Ramaikan HBP ke-62, Berbagai Produk Unggulan Warga Binaan Dipamerkan di Bazar

10 April 2026 - 13:50 WIB

Meriahkan HUT Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Jember Gelar Laga Mini Soccer dan Domino

9 April 2026 - 13:44 WIB

Satops Patnal Lapas Jember Dikukuhkan, Perkuat Sistem Pengawasan Internal

8 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Uncategorized