Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI* HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

Uncategorized

Betonisasi di Perumahan Bumi Agung Blok A dan B disorot ketebalan tidak merata pekerja diduga abaikan k3

badge-check


					Betonisasi di Perumahan Bumi Agung Blok A dan B disorot ketebalan tidak merata pekerja diduga abaikan k3 Perbesar

 

 

RAJEG ,liputan nusantara.id-Proyek betonisasi di Perumahan Bumi Agung Sukamanah Blok A, RT 04/17, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025, dengan nilai anggaran Rp 99.316.200, dan dilaksanakan oleh CV. Blok Kaung Berkah, diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa pengawasan memadai dari pihak pemerintah. Senin (24/11/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama pada ketebalan cor yang tidak merata. Ketua Komunitas Media Tangerang (KOMET), Chandra AB turut angkat bicara dan membeberkan temuan di lapangan.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuat pekerjaan terkesan asal-asalan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja (K3)Selain masalah kualitas bangunan, pekerja di lokasi proyek juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Banyak pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan.

Menurut Chandra AB, hal ini bertentangan dengan aturan wajib yang semestinya diterapkan oleh kontraktor.

Dasar Hukum K3 dan Pengawasan Proyek UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban pemilik dan pengelola tempat kerja untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman K3 pada Penyelenggaraan Konstruksi Bangunan

Wajib menyediakan APD lengkap, rambu keselamatan, dan pengawasan K3 oleh pihak penyedia jasa.PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap standar mutu pekerjaan konstruksi.

Proyek ini memiliki masa kerja 30 hari kalender, namun masyarakat berharap kualitas lebih diutamakan dibanding sekadar mengejar waktu.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan

1 Maret 2026 - 14:02 WIB

BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan

1 Maret 2026 - 12:03 WIB

PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga

1 Maret 2026 - 10:54 WIB

Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI*

1 Maret 2026 - 09:41 WIB

GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Uncategorized