Menu

Mode Gelap
Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem  “Ekoteologi ; Mengamalkan Iman, Melestarikan Lingkungan” Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Kapolda Banten Ajak BEM Nusantara Tingkatkan Peran Mahasiswa dalam Kamtibmas*

Uncategorized

Betonisasi di Perumahan Bumi Agung Blok A dan B disorot ketebalan tidak merata pekerja diduga abaikan k3

badge-check


					Betonisasi di Perumahan Bumi Agung Blok A dan B disorot ketebalan tidak merata pekerja diduga abaikan k3 Perbesar

 

 

RAJEG ,liputan nusantara.id-Proyek betonisasi di Perumahan Bumi Agung Sukamanah Blok A, RT 04/17, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025, dengan nilai anggaran Rp 99.316.200, dan dilaksanakan oleh CV. Blok Kaung Berkah, diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa pengawasan memadai dari pihak pemerintah. Senin (24/11/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan terdapat sejumlah kejanggalan, terutama pada ketebalan cor yang tidak merata. Ketua Komunitas Media Tangerang (KOMET), Chandra AB turut angkat bicara dan membeberkan temuan di lapangan.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuat pekerjaan terkesan asal-asalan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja (K3)Selain masalah kualitas bangunan, pekerja di lokasi proyek juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Banyak pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan.

Menurut Chandra AB, hal ini bertentangan dengan aturan wajib yang semestinya diterapkan oleh kontraktor.

Dasar Hukum K3 dan Pengawasan Proyek UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban pemilik dan pengelola tempat kerja untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman K3 pada Penyelenggaraan Konstruksi Bangunan

Wajib menyediakan APD lengkap, rambu keselamatan, dan pengawasan K3 oleh pihak penyedia jasa.PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap standar mutu pekerjaan konstruksi.

Proyek ini memiliki masa kerja 30 hari kalender, namun masyarakat berharap kualitas lebih diutamakan dibanding sekadar mengejar waktu.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

10 Desember 2025 - 01:23 WIB

Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja

9 Desember 2025 - 12:19 WIB

Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

9 Desember 2025 - 10:16 WIB

Kapolda Banten Ajak BEM Nusantara Tingkatkan Peran Mahasiswa dalam Kamtibmas*

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Trending di Uncategorized