Menu

Mode Gelap
Letda Muhamad Lutfi Tianotak Redam Api Sengketa Adat di Sungai Anahoni, Tiga Butir Kesepakatan Lahir dari Mediasi Darurat Drs. Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan Kepala Sekolah Jarang Hadir; Tanggungjawab Kepala Sekolah Tidak Sesuai Dengan Peraturan Yg Berlaku. Pembangunan dan Rehab Di SMK Negeri 2 Pakkat, Tanpa Papan Proyek Di Duga Proyek Siluman. Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Bresman Sianturi Dari Faksi Demokrat, Gotongroyong bersama Warga. Dukung Produktivitas, Seluruh Pegawai Bapas Jakbar Ikuti Tes Lari dan Pemeriksaan Kesehatan

News

INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI

badge-check


					INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI Perbesar

BURU, liputannusantara –  Lembaga Investigasi Nasional Indonesia Transportation Watch Investigation dan Anti Korupsi INTRAWIN mengungkap temuan berulang terkait peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun B3 yang masuk melalui jalur laut di Kabupaten Buru selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPD INTRAWIN Provinsi Maluku Nurjannah Rahawarin menyatakan, hasil investigasi lapangan berkala menemukan distribusi bahan kimia seperti sianida, soda kaustik kostik, dan karbon yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Ini bukan temuan satu kali. Selama hampir tujuh tahun, temuan barang bukti di lapangan terus berulang dengan pola yang sama, jalur yang sama, dan jenis barang yang sama,” ujar Nurjannah.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, bahan kimia tersebut teridentifikasi berada dalam jalur distribusi yang melibatkan kapal perintis dan kapal penumpang milik PT PELNI. Barang masuk dengan cara disamarkan dan dicampur bersama muatan umum.

Nurjannah menyebut sejumlah nama pemilik barang yang berulang muncul dalam temuan, yaitu Komar, Juma, Markus, Dewa, Anas, dan Sultan. Nama-nama tersebut sudah pernah melalui proses penanganan sebelumnya.

Namun hingga kini tidak terlihat proses penindakan hukum yang jelas dan tuntas.

“Selama ini kedua pihak terkait, PT PELNI Cabang Kabupaten Buru dan Bea Cukai Kabupaten Buru, seakan tidak tersentuh hukum dan tidak ada kelanjutan proses yang memberikan efek jera,” katanya.

Nurjannah menilai ada pola janggal. Barang bukti ditemukan di lapangan, tetapi tidak berlanjut dalam proses hukum yang jelas, bahkan hilang dari proses penanganan.

Dari sisi regulasi, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar, termasuk mencegah barang berbahaya, memeriksa dokumen, serta menindak pelanggaran kepabeanan. PT PELNI sebagai operator transportasi laut bertanggung jawab memastikan keamanan dan kepatuhan aturan pengangkutan barang, khususnya di kapal penumpang.

Atas temuan berulang itu, INTRAWIN mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi barang di Kabupaten Buru, khususnya jalur transportasi laut. Audit diminta mencakup aktivitas pengawasan beberapa tahun terakhir guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai dan PT PELNI Cabang Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.

Kasus ini dinilai penting segera ditindaklanjuti karena dampak bahan kimia berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal. INTRAWIN berharap kasus diaudit, diproses, dan ditindaklanjuti Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, BPK, serta Perhubungan Laut.

Catatan Redaksi*: Kami berupaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai Buru, PT PELNI Cabang Buru, dan Polres Buru untuk mendapatkan hak jawab dan keterangan resmi. Berita akan diperbarui jika ada tanggapan.

BURU– Lembaga Investigasi Nasional Indonesia Transportation Watch Investigation dan Anti Korupsi INTRAWIN mengungkap temuan berulang terkait peredaran bahan kimia berbahaya dan beracun B3 yang masuk melalui jalur laut di Kabupaten Buru selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPD INTRAWIN Provinsi Maluku Nurjannah Rahawarin menyatakan, hasil investigasi lapangan berkala menemukan distribusi bahan kimia seperti sianida, soda kaustik kostik, dan karbon yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Ini bukan temuan satu kali. Selama hampir tujuh tahun, temuan barang bukti di lapangan terus berulang dengan pola yang sama, jalur yang sama, dan jenis barang yang sama,” ujar Nurjannah.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, bahan kimia tersebut teridentifikasi berada dalam jalur distribusi yang melibatkan kapal perintis dan kapal penumpang milik PT PELNI. Barang masuk dengan cara disamarkan dan dicampur bersama muatan umum.

Nurjannah menyebut sejumlah nama pemilik barang yang berulang muncul dalam temuan, yaitu Komar, Juma, Markus, Dewa, Anas, dan Sultan. Nama-nama tersebut sudah pernah melalui proses penanganan sebelumnya.

Namun hingga kini tidak terlihat proses penindakan hukum yang jelas dan tuntas.

“Selama ini kedua pihak terkait, PT PELNI Cabang Kabupaten Buru dan Bea Cukai Kabupaten Buru, seakan tidak tersentuh hukum dan tidak ada kelanjutan proses yang memberikan efek jera,” katanya.

Nurjannah menilai ada pola janggal. Barang bukti ditemukan di lapangan, tetapi tidak berlanjut dalam proses hukum yang jelas, bahkan hilang dari proses penanganan.

Dari sisi regulasi, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar, termasuk mencegah barang berbahaya, memeriksa dokumen, serta menindak pelanggaran kepabeanan. PT PELNI sebagai operator transportasi laut bertanggung jawab memastikan keamanan dan kepatuhan aturan pengangkutan barang, khususnya di kapal penumpang.

Atas temuan berulang itu, INTRAWIN mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi barang di Kabupaten Buru, khususnya jalur transportasi laut. Audit diminta mencakup aktivitas pengawasan beberapa tahun terakhir guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai dan PT PELNI Cabang Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.

Kasus ini dinilai penting segera ditindaklanjuti karena dampak bahan kimia berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal. INTRAWIN berharap kasus diaudit, diproses, dan ditindaklanjuti Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, BPK, serta Perhubungan Laut.

Catatan Redaksi*: Kami berupaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai Buru, PT PELNI Cabang Buru, dan Polres Buru untuk mendapatkan hak jawab dan keterangan resmi. Berita akan diperbarui jika ada tanggapan. ( Dhet ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Letda Muhamad Lutfi Tianotak Redam Api Sengketa Adat di Sungai Anahoni, Tiga Butir Kesepakatan Lahir dari Mediasi Darurat

26 Juli 2026 - 14:51 WIB

Drs. Maripin Munthe, Ketum AKRINDO, Kecam Pelaku Penghinaan dan Intimidasi terhadap Pekerja Wartawan

26 Juli 2026 - 13:35 WIB

 Baksos KRIS Panti Asuhan Santo Yusup Sindanglaya Cipanas Agustus 26 mendatang”

23 Juli 2026 - 14:23 WIB

“UNDANGAN LIPUTAN PRESS CONFERENCE”

22 Juli 2026 - 14:24 WIB

“Kesehatan Gigi & Mulut Lansia untuk mencegah Berbagai Penyakit”

20 Juli 2026 - 03:44 WIB

Trending di Jakarta