Menu

Mode Gelap
Polsek Jawilan Polres Serang hadir dalam pembukaan Open Turnamen Maung Cup 3 yang berlangsung di Stadion Lapangan Maung Cup, Kampung Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lebak Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Sirna Rana Pastikan Bebas Narkoba, Kabapas Jakarta Barat Pimpin Langsung Pemeriksaan Urine Pegawai PROVINSI TAPANULI: DARI JEJAK SEJARAH MENUJU PUSAT PERTUMBUHAN BARU SUMATERA Bukan Sekadar Pemekaran Wilayah, Tetapi Strategi Membangun Masa Depan Bona Pasogit Subarjo Marbun Tingkatkan Kualitas Pelayanan: Bapas Jakarta Barat Beri Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi

Uncategorized

Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026

badge-check


					Penyaluran BLT DD desa Ngrejo tahap Dua tahun 2026 Perbesar

 

Liputannusantara.id- 13/05/2026 Tulungagung,, – Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa/

BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa

Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.

Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:

Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia

Suatu contoh yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ngrejo kecamatan Tanggunggunung (13/05/2026),dengan penyaluran BLT Dana Desa tahap Dua tahun 2026 sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat sebagai mana di Tegaskan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo

“Sebagai mana Permendesa kami Pemerintah Desa Ngrejo di tahun 2026 ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Yang mana setiap KPM menerima Penyaluran sebesar Sembilan ratus ribu rupiah dengan perhitungan penerimaan tiga ratus ribu di setiap bulan yang meliputi April,Mei dan Juni”,…( Yl/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lebak Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Sirna Rana

26 Juni 2026 - 11:26 WIB

Pastikan Bebas Narkoba, Kabapas Jakarta Barat Pimpin Langsung Pemeriksaan Urine Pegawai

26 Juni 2026 - 09:26 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan: Bapas Jakarta Barat Beri Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi

25 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kesbangpol Kota Tangerang Verifikasi InSC, Siap Kawal Program Pemerintah

25 Juni 2026 - 08:11 WIB

BPSK Banten Siap Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Terhadap PGN Tangerang

24 Juni 2026 - 09:31 WIB

Trending di Uncategorized