Jakarta ,Liputannusantara.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang turut menghadiri kegiatan Koordinasi Kelembagaan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (7/4). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya rehabilitasi dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan koordinasi dilaksanakan di Aula Atmani Wedhana BNNP DKI Jakarta dan dihadiri oleh berbagai unsur lembaga rehabilitasi, rumah sakit, serta unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta. Rutan Kelas I Cipinang menjadi salah satu peserta yang diundang untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung program rehabilitasi terpadu.
Koordinasi kelembagaan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat mekanisme kerja sama antara BNNP DKI Jakarta dengan lembaga mitra rehabilitasi pada tahun 2026. Selain itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi landasan penting dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi yang lebih terstruktur, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan.
Partisipasi Rutan Kelas I Cipinang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta peningkatan layanan rehabilitasi bagi warga binaan. Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan efektif.
Dengan terlaksananya kegiatan koordinasi dan penandatanganan kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara BNNP DKI Jakarta dan seluruh mitra, termasuk Rutan Kelas I Cipinang, semakin solid. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting dalam menciptakan sistem rehabilitasi yang optimal, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Redaksi















