Bengkulu, liputannusantara – Sengketa lahan JBMI kini memasuki babak baru yang penuh dengan tanda tanya besar terkait integritas instansi publik.
Ketidaksinkronan data antara Polda Bengkulu dan BPN memicu kecurigaan adanya skandal mafia tanah yang sangat sistematis dan terencana.
Kejanggalan dalam proses hukum ini semakin terasa nyata setelah tim investigasi menemukan fakta lapangan yang sangat kontradiktif dan fatal bagi keadilan warga.
Peristiwa krusial ini terjadi pada kamis, 2 April 2026, saat tim JBMI dan anggota organisasi mendatangi otoritas pertanahan setempat guna menuntut kejelasan hak mereka.
Investigasi Terbuka JBMI di BPN
Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) secara resmi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk mengonfirmasi status tanah warga mereka.
Kedatangan rombong ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW JBMI Provinsi Bengkulu, S. Sitompul, S.Sos., beserta jajaran pengurus inti lainnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan polisi yang saat ini tengah berproses di Mapolda Bengkulu.
Anggota JBMI merasa ada kejanggalan luar biasa dalam penanganan kasus tanah yang diduga telah dikuasai oleh oknum yang tidak berhak.
Pasalnya, tanah milik warga JBMI tersebut tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama individu berinisial Elfi.
Lahan yang menjadi objek sengketa ini memiliki luas mencapai 4.000 (Empat Ribu) meter persegi yang berlokasi di wilayah strategis Kota Bengkulu.
Kontradiksi Informasi Polda dan BPN
Buntut dari klaim kepemilikan tersebut, pihak kepolisian sebenarnya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
Pihak penyidik Polda Bengkulu sebelumnya menginformasikan kepada JBMI bahwa mereka telah melayangkan surat resmi kepada pihak BPN Kota Bengkulu.
Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat tim investigasi JBMI menyambangi kantor BPN di jalan S. Parman nomor 13, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban.
Petugas BPN menyatakan dengan tegas bahwa mereka belum pernah menerima surat masuk dari penyidik Polda Bengkulu terkait laporan warga JBMI tersebut.
Menanggapi hal ini, S. Sitompul menilai ada ketidaksinkronan informasi yang sangat tajam antara penegak hukum dan instansi pertanahan.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya permainan tidak sehat dalam penanganan kasus yang telah merugikan warga secara materiil dan imateriil.
Penolakan Transparansi Dokumen Publik
Di sisi lain, upaya JBMI untuk mendapatkan transparansi data terkait SHM induk dan peta bidang tanah justru menemui jalan buntu.
Pihak BPN menolak memberikan salinan asli dokumen tersebut dengan dalih bahwa data tersebut merupakan rahasia negara yang bersifat tertutup.
Mereka hanya bersedia memberikan informasi tersebut jika ada permintaan resmi dari pihak kepolisian yang hingga kini status suratnya masih misterius.
Lebih lanjut, Kepala BPN Kota Bengkulu dilaporkan tidak berada di tempat saat perwakilan warga ingin melakukan konfirmasi langsung secara tatap muka.
Tidak adanya pejabat berwenang yang bisa ditemui membuat suasana koordinasi menjadi semakin buntu dan mengecewakan pihak pelapor.
Bahkan, tidak ada satupun staf BPN yang bersedia memberikan nomor kontak resmi pimpinan untuk keperluan komunikasi lanjutan mengenai sengketa lahan ini.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Imbas dari ketidakterbukaan ini, JBMI menduga ada oknum di dalam instansi terkait yang sengaja menutupi fakta sebenarnya demi melindungi pihak tertentu.
Ketidakjelasan perkembangan kasus di Polda Bengkulu juga menambah daftar panjang keraguan masyarakat terhadap profesionalisme aparat dalam memberantas mafia tanah.
Berikut adalah poin utama yang menjadi tuntutan JBMI dalam kunjungan tersebut:
Menuntut kejelasan surat menyurat antara penyidik Polda Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu agar informasi menjadi sinkron.
Meminta transparansi atas munculnya SHM baru seluas 4.000 (Empat Ribu) meter persegi atas nama Elfi di atas lahan milik warga JBMI.
Mendesak BPN untuk memperlihatkan peta bidang dan SHM induk guna membuktikan keabsahan klaim kepemilikan lahan secara hukum.
Meminta Kapolda Bengkulu untuk mengawasi kinerja penyidik agar tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain-main dalam bentuk kasus ini.
Menegaskan bahwa JBMI akan terus mengawal kasus ini hingga hak tanah warga kembali kepada pemilik yang sah menurut hukum negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai progres surat yang diklaim telah dikirim ke BPN.
Warga JBMI dan masyarakat berharap agar Satgas Mafia Tanah turun tangan guna mengusut tuntas dugaan kongkalikong yang terjadi dalam birokrasi pertanahan di Kota Bengkulu.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran, jika memang prosedur sudah dijalankan, mengapa ada dua informasi yang berbeda antara polisi dan BPN?” tegas ketua DPW JBMI PROVINSI BENGKULU. S. Sitompul.
(Hendrik)















