Menu

Mode Gelap
LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba Rotasi Sejumlah Pejabat Di Lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Banten Meliputi Wakapolda Banten Hingga Kapolres Lebak Berganti, Ini Daftar Lengkap Polsek Jawilan Polres Serang hadir dalam pembukaan Open Turnamen Maung Cup 3 yang berlangsung di Stadion Lapangan Maung Cup, Kampung Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lebak Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Sirna Rana Pastikan Bebas Narkoba, Kabapas Jakarta Barat Pimpin Langsung Pemeriksaan Urine Pegawai PROVINSI TAPANULI: DARI JEJAK SEJARAH MENUJU PUSAT PERTUMBUHAN BARU SUMATERA Bukan Sekadar Pemekaran Wilayah, Tetapi Strategi Membangun Masa Depan Bona Pasogit

Uncategorized

Ratusan Warga Binaan Lapas Singaraja, Terima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2026

badge-check


					Ratusan Warga Binaan Lapas Singaraja, Terima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2026 Perbesar

 

Singaraja,Liputannusantara.id-

Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Ditjenpas Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (18/3).

190 narapidana tersebut merupakan narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani enam bulan masa pidana sejak terakhir kali ditahan.

Surat Keputusan (SK) RK Hari Raya Nyepi diberikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, Iskandar Djamil, kepada perwakilan narapidana. Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa, serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi Dan Bimkemas, Agus Ariyanto berserta staf

“190 narapidana yang mendapatkan RK Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 391 narapidana yang sekarang ini menghuni Lapas Singaraja,” ujar Iskandar.

Dikatakannya, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta diberikan kepada narapidana dan Anak yang telah berkela­kuan baik selama menjalani pidana. RK ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Mereka mendapat RK Hari Raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” lanjut Iskandar.

Selanjutnya di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah menyampaikan pelaksanaan RK Hari Raya Nyepi ini sebagai bukti jajaran Lapas Singaraja terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak narapidana. “Selamat bagi yang mendapatkan RK Nyepi Tahun 2026 Semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya,” harapnya.

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAN Kota Tangerang bersama BNN, Polrestro dan Pemkot Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lebak Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Sirna Rana

26 Juni 2026 - 11:26 WIB

Pastikan Bebas Narkoba, Kabapas Jakarta Barat Pimpin Langsung Pemeriksaan Urine Pegawai

26 Juni 2026 - 09:26 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan: Bapas Jakarta Barat Beri Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi

25 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kesbangpol Kota Tangerang Verifikasi InSC, Siap Kawal Program Pemerintah

25 Juni 2026 - 08:11 WIB

Trending di Uncategorized