Menu

Mode Gelap
 “Oh my Surabaya” Saksikan Aksi Spektakuler Dalang Cilik Tanggunggunung,Akan Pentas di SD KOTA Apel Pegawai Bapas Jakarta Barat: Perkuat Semangat Pengabdian dan Profesionalisme Berlangsung Sukses, Tokoh Masyarakat Setempat Apresiasi Gebyar Budaya di UPTD SDN Pondok Kacang Barat 03 Implementasi Program Akselerasi, Bapas Jakarta Barat Salurkan Bantuan kepada Klien Bhabinkamtibmas desa Sukajaya Polsek Sobang Polres Lebak laksanakan Sambang di Desa binaanya

Uncategorized

Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Periode Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan*

badge-check


					Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Periode Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan* Perbesar

 

Serang ,Liputannusantara.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono.

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

– Sabu seberat 4.718,54 gram (± 4,7 Kg)
– Ganja seberat 7.503,94 gram (± 7,5 Kg)
– Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
– Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:
-Tramadol 2.643 butir
-Hexymer 2.372 butir

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:
– Sabu ± Rp4,7 miliar
– Ganja ± Rp22,5 juta
– Etomidate ± Rp60 juta
– Obat-obatan daftar G ± Rp15 juta

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian Wiwin juga menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif para tersangka melakukan peredaran gelap tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dengan pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.

Diakhir, Dirresnarkoba Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika dan Menjaga Keamanan Masyarakat – WAR TO DRUGS.”

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saksikan Aksi Spektakuler Dalang Cilik Tanggunggunung,Akan Pentas di SD KOTA

15 Juni 2026 - 12:35 WIB

Apel Pegawai Bapas Jakarta Barat: Perkuat Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Berlangsung Sukses, Tokoh Masyarakat Setempat Apresiasi Gebyar Budaya di UPTD SDN Pondok Kacang Barat 03

13 Juni 2026 - 23:31 WIB

Implementasi Program Akselerasi, Bapas Jakarta Barat Salurkan Bantuan kepada Klien

13 Juni 2026 - 13:41 WIB

Bhabinkamtibmas desa Sukajaya Polsek Sobang Polres Lebak laksanakan Sambang di Desa binaanya

13 Juni 2026 - 13:33 WIB

Trending di Uncategorized