Menu

Mode Gelap
Pastikan Kelancaran dan Keamanan, Lapas Jember Gelar Simulasi Kunjungan Lebaran Dinas Pendidkan Kota Tangerang Selatan BAPPEADA  Kabupaten Tangerang Kalapas Jember Resmikan Kenaikan Pangkat, Fokus pada Integritas dan Pelayanan Publik “Gerakan Laudato Si’ Indonesia Terkait Pelatihan Laudato Si’ Generation untuk orang muda Katolik 13-15 Maret lalu (Press Release ) Rangkaian Kegiatan Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Jatim Kunjungi Korwil Jember

Uncategorized

Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers*

badge-check


					Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Kelancaran dan Keamanan, Lapas Jember Gelar Simulasi Kunjungan Lebaran

18 Maret 2026 - 14:52 WIB

Kalapas Jember Resmikan Kenaikan Pangkat, Fokus pada Integritas dan Pelayanan Publik

17 Maret 2026 - 16:32 WIB

Rangkaian Kegiatan Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Jatim Kunjungi Korwil Jember

16 Maret 2026 - 16:50 WIB

Kalapas Jember Beri Arahan kepada Astekpam: Kewaspadaan, Kebersamaan dan Kepedulian dalam Tugas

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Arus Penyeberangan di Merak, BBJ, dan Ciwandan Terpantau Lancar*

14 Maret 2026 - 12:07 WIB

Trending di Uncategorized