Menu

Mode Gelap
Tim TAPEM Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase “Hari Kakek Nenek dan Lansia Sedunia” Tim Satgas PKH Tinjau Penertiban Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Baru PT.HAM Dan 6 Koperasi ( PT.Tri.M )Namun Kebal Hukum? “Memahami Proses Penuaan dan Perubahan Psikologi Lansia, ,Jumat 17 April 2026 ruang Bernadus Gereja Kampung Sawah Paroki Servatius Bekasi” Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Uncategorized

Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti*

badge-check


					Polresta Tangerang Pastikan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Ditindaklanjuti* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Polresta Tangerang memastikan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota Bripda AN. Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (17/1/2025).

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.

Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.

Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, Terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujarnya.

Indra Waspada memastikan, perkara tersebut tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim TAPEM Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase

20 April 2026 - 14:33 WIB

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Trending di Uncategorized