Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI* HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

Uncategorized

LSM Seroja Surati 8 Desa Se-kecamatan Sepatan Timur Tentang Penggunaan Dana Desa, dan minta proaktif

badge-check


					LSM Seroja Surati 8 Desa Se-kecamatan Sepatan Timur Tentang Penggunaan Dana Desa, dan minta proaktif Perbesar




‎TangerangLiputannusantara.id – DPC LSM Seronting Jaya Indonesia (SEROJA) Kabupaten Tangerang melayangkan surat ke Pemerintah Desa se-Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Selasa (2/12/2025).

‎Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, membenarkan bahwa pihaknya telah bersurat ke 4 desa yang ada diwilayah kecamatan Sepatan timur.

‎Muhidin memaparkan alasannya atas pengiriman surat tersebut yakni untuk memohon keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2025 yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

‎Permintaan tersebut, didasari atas temuan sejumlah data tentang pengalokasian Dana Desa tahun 2022-2025 dimana pihak Pemerintah Desa disinyalir belum membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

‎“Kami mencurigai dan menduga ada hal yang tidak beres mengenai pengelolaan DD di Desa Rambatan Wetan berdasarkan data-data yang kami peroleh.”Ungkap Ketum DPP LSM Seroja.

‎Menurut keterangannya, surat audensi yang dilayangkan oleh DPC LSM Seroja ini yakni memohon keterbukaan informasi publik kepada pihak Pemerintah Desa terkait, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Adapun informasi yang dimohon oleh pihak DPP LSM Seroja kepada Pemerintah Desa yang ada di wilayah kecamatan Sepatan timur, salah satunya yaitu terkait RKA APBDes (tahap I, tahap 2 dan tahap 3) tahun anggaran 2022-2025 dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

‎“Alasan permohonan data informasi dan dokumentasi tersebut adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik”.terang Muhidin.

‎Selain itu, Muhidin mengatakan bahwa alasan lain terkait permohonan informasi publik tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan

1 Maret 2026 - 14:02 WIB

BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan

1 Maret 2026 - 12:03 WIB

PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga

1 Maret 2026 - 10:54 WIB

Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI*

1 Maret 2026 - 09:41 WIB

GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Uncategorized