Menu

Mode Gelap
Jelang Nataru, Lapas Jember: Perkuat Pengaman, Razia Kamar Hunian Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem  “Ekoteologi ; Mengamalkan Iman, Melestarikan Lingkungan” Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Uncategorized

LSM Seroja Surati 8 Desa Se-kecamatan Sepatan Timur Tentang Penggunaan Dana Desa, dan minta proaktif

badge-check


					LSM Seroja Surati 8 Desa Se-kecamatan Sepatan Timur Tentang Penggunaan Dana Desa, dan minta proaktif Perbesar




‎TangerangLiputannusantara.id – DPC LSM Seronting Jaya Indonesia (SEROJA) Kabupaten Tangerang melayangkan surat ke Pemerintah Desa se-Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Selasa (2/12/2025).

‎Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, membenarkan bahwa pihaknya telah bersurat ke 4 desa yang ada diwilayah kecamatan Sepatan timur.

‎Muhidin memaparkan alasannya atas pengiriman surat tersebut yakni untuk memohon keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2025 yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

‎Permintaan tersebut, didasari atas temuan sejumlah data tentang pengalokasian Dana Desa tahun 2022-2025 dimana pihak Pemerintah Desa disinyalir belum membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

‎“Kami mencurigai dan menduga ada hal yang tidak beres mengenai pengelolaan DD di Desa Rambatan Wetan berdasarkan data-data yang kami peroleh.”Ungkap Ketum DPP LSM Seroja.

‎Menurut keterangannya, surat audensi yang dilayangkan oleh DPC LSM Seroja ini yakni memohon keterbukaan informasi publik kepada pihak Pemerintah Desa terkait, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎Adapun informasi yang dimohon oleh pihak DPP LSM Seroja kepada Pemerintah Desa yang ada di wilayah kecamatan Sepatan timur, salah satunya yaitu terkait RKA APBDes (tahap I, tahap 2 dan tahap 3) tahun anggaran 2022-2025 dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

‎“Alasan permohonan data informasi dan dokumentasi tersebut adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik”.terang Muhidin.

‎Selain itu, Muhidin mengatakan bahwa alasan lain terkait permohonan informasi publik tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Lapas Jember: Perkuat Pengaman, Razia Kamar Hunian

10 Desember 2025 - 01:57 WIB

Pemdes Ngepoh Gelar BimTek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

10 Desember 2025 - 01:23 WIB

Siaga Nataru 2025/2026: Kakorlantas Polri Bagi Pengamanan Jadi Empat Klaster Utama Sekaligus Skenario Antisipasi Cuaca Ekstrem

9 Desember 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Jauhari Datangi SMK Yuppentek 1, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja

9 Desember 2025 - 12:19 WIB

Pihak Bandara Sukarno Hatta Bersama Pol PP Kab.Tangerang Gelar Edukasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

9 Desember 2025 - 10:16 WIB

Trending di Uncategorized