Menu

Mode Gelap
BAHAYA! PENGURUKAN DI SAMPING GARDU LISTRIK DI KENANGA CIPONDOH, IZIN LINGKUNGAN DIDUGA BODONG “Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H” Hakim Mahkamah Konstitusi !Melahirkan Pemimpin Nasrani Berprinsip,Berintegritas dan Berkarakter PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal Kecamatan Tanggunggunung ikut serta Gerakan Pangan Murah dan Pameran produk unggulan Kabupaten Tulungagung BPBD Tangsel Salurkan Hingga 28.000 Liter Air Bersih Per hari untuk Warga Terdampak Kekeringan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH

Uncategorized

BAHAYA! PENGURUKAN DI SAMPING GARDU LISTRIK DI KENANGA CIPONDOH, IZIN LINGKUNGAN DIDUGA BODONG

badge-check


					BAHAYA! PENGURUKAN DI SAMPING GARDU LISTRIK DI KENANGA CIPONDOH, IZIN LINGKUNGAN DIDUGA BODONG Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id- 12/08/2026. Aktivitas pengurukan lahan berskala besar di Jl. Ki Hajar Dewantoro, RT 002/RW 002, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memicu keresahan warga. Ironisnya, proyek yang diduga bernilai miliaran rupiah ini berjalan tanpa papan informasi dan diduga tidak mengantongi izin lingkungan.

Pantauan Media di lokasi, Jumat 07/08/2026 pukul 10.17 WIB, puluhan truk dan alat berat hilir mudik melakukan urugan tanah. Namun tidak ditemukan satupun papan proyek yang menjelaskan siapa penanggung jawab dan berapa luas lahan yang diuruk.

Yang lebih mengkhawatirkan, di tengah area pengurukan berdiri kokoh sebuah Gardu Listrik PLN. Warga mengaku takut.

“_Kami takut bang, alat beratnya mepet banget sama gardu. Kalau kesenggol meledak gimana? Anak-anak kami yang jadi korban. Belum lagi kalau udah diuruk, air pasti ke rumah kami semua_,” ujar, warga RT 02, dengan nada kesal.

DLH DAN CAMAT DIDESAK BERTINDAK

Berdasarkan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, setiap kegiatan pengurukan/pematangan lahan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL atau SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum bisa menunjukkan dokumen tersebut.
“Kami sudah tanya ke mandornya, katanya nanti. Tapi udah 1 minggu jalan terus. Ini main uruk aja apa?” tambah warga lain.

Guntur , yang juga mewakili media  telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala DLH Kota Tangerang dan Camat Cipondoh untuk meminta klarifikasi.

“Kami minta DLH segera turun sidak. Jangan sampai kejadian lagi seperti kasus banjir di tempat lain karena ulah pengembang nakal. Apalagi ini ada gardu listrik. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal nyawa manusia,” tegasnya.

POTENSI PIDANA

Pakar Hukum Lingkungan, Marifin Munte Ketua Asaosiasi kabar online (AKRINDO) , menilai jika benar tidak ada izin, maka pelaksana terancam UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109. Ancamannya pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

“Tanpa izin lingkungan itu pidana. Apalagi dampaknya ke pemukiman. DLH tidak bisa cuci tangan,” ujarnya.

Warga menuntut penghentian sementara kegiatan sampai semua izin lengkap dan PLN melakukan pengamanan terhadap Gardu Listrik.

Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, warga mengancam akan melakukan aksi dan melaporkan ke Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.

Suara Republik masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak DLH Kota Tangerang, Camat Cipondoh, dan Perusahaan Pelaksana. Berita akan terus diperbarui.

KOORDINAT LOKASI: Lat -6.18805°, Long 106.693229°
FOTO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H” Hakim Mahkamah Konstitusi !Melahirkan Pemimpin Nasrani Berprinsip,Berintegritas dan Berkarakter

11 Agustus 2026 - 00:58 WIB

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

7 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Kecamatan Tanggunggunung ikut serta Gerakan Pangan Murah dan Pameran produk unggulan Kabupaten Tulungagung

7 Agustus 2026 - 03:35 WIB

BPBD Tangsel Salurkan Hingga 28.000 Liter Air Bersih Per hari untuk Warga Terdampak Kekeringan

6 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH

6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Trending di Uncategorized