**KOTA TANGERANG,Liputannusantara.id- Seorang jurnalis media online **Kisikisi.co**, **Ageng Suseno**, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti serta pegawai **FIF Cabang Tangcity**, Kota Tangerang, saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi rekannya yang hendak mengambil **BPKB** di kantor FIF Cabang Tangcity. Menurutnya, proses pengambilan BPKB mengalami kendala lantaran rekannya kehilangan KTP dan hanya dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, meski identitas tersebut masih atas nama pemilik kendaraan.
Situasi kemudian memicu perdebatan antara pihak konsumen dengan petugas FIF.
Di tengah proses tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait prosedur pengambilan BPKB sekaligus meminta keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF. Namun saya justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.
Menurut pengakuannya, saat hendak meninggalkan ruangan, salah seorang oknum pegawai FIF diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan dirinya hingga rekaman maupun kutipan pernyataan yang telah diambil dihapus.
> “Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujar Ageng menirukan ucapan oknum pegawai tersebut.
Akibat insiden itu, Ageng mengaku terjadi keributan di dalam kantor FIF hingga dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cakaran oleh oknum sekuriti.
Kuasa hukum Ageng Suseno dari **YNN & Partners**, **Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H.**, menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berupa penghadangan dan dorongan, tetapi juga diduga disertai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Padahal tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Nelson.
Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke **Polres Metro Tangerang Kota** dengan nomor laporan:
**LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.**
Kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Selain proses hukum, kuasa hukum juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi sekaligus permintaan maaf secara terbuka apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.
“Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk seluruh insan pers di Indonesia. Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan dokumentasi. Namun yang diterima justru bentakan, intimidasi, hingga dugaan penganiayaan,” ujar Nelson.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa itu tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menjadi perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers.
Tiga Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ageng Suseno menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait, yaitu:
1. Aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional tanpa tebang pilih.
2. Manajemen FIF Cabang Tangcity bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum pegawai maupun petugas keamanan.
3. Adanya jaminan agar tidak terjadi lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
> “Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen **FIF Cabang Tangcity** belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang **Hak Jawab** dan **Hak Koreksi** sesuai ketentuan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang apabila diterima.
Redaksi















